Singapura Kukuhkan UU Anti-Gay


Rationale UU Anti Gay Singapura

Oleh Ahmad Dzakirin
Pengamat Internasional

Putusan Mahkamah Agung Singapura yang menguatkan UU anti Gay menegaskan dua isu penting:

1. Makna independensi sebuah negara. Singapura adalah negara yang dibangun dari konstruksi dan kepentingan bisnis sehingga cenderung terbuka dengan tuntutan pasar. Meski demikian, mereka memiliki prinsip dan nilai fundamental yang tidak boleh dilanggar. Ada prinsip independensi yang tidak dapat ditukar (trade off) dan Singapura sukses melampauinya karena kuatnya fundasi politik dan ekonomi mereka.

Ada adagium politik yang mereka pahami, walau sebeberapa sulit reaksi 'dunia' karena keputusan tersebut, pada akhirnya, "their business is still going well", investor dan pasar sampai kapanpun selalu mengikuti logika keunggulan (competitiveness) dan keuntungan (profit). Barat dan korporasi raksasa mereka paham tentang hukum bisnis tersebut. Negara sebesar noktah merah (red dot) ini tetap menarik untuk bisnis dan inventasi. Secara domestik, tidak ada yang tergerus karena keputusan untuk menghukum perilaku menyimpang tersebut.

2. Ada ancaman eksistensial yang dipersepsikan sehingga negeri itu melarang praktik LGBT. Singapura adalah negeri kecil dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang rendah. Konon pemerintah memberi insentif bagi pasangan suami isteri yang memiliki keturunan. Negara hendak mencegah keterputusan generasi. Apa gunanya kemakmuran dan kemajuan jika hanya mengantarkan kepada kebinasaan dan ketiadaan pewarisan sejarah. Singapura melihat kampanye publik LGBT adalah faktor destruktif bagi eksistensi mereka.

Dalam konteks ini, rationale Singapura dapat dimengerti. Jika Rusia, negara besar dengan jumlah penduduk yang tinggi melarang praktik ini, maka Singapura memandang tuntutan pengakuan LGBT sebagai ancaman yang dekat. Langkah terdekatnya adalah memperkuat regulasi anti Gay.

Bagaimana Indonesia?

____
[Kutipan]:

Pengadilan Tertinggi Singapura Kukuhkan Undang-undang Anti-gay

Pengadilan tertinggi Singapura memutuskan undang-undang yang mengkriminalkan hubungan seksual antar-pria, sejalan dengan konstitusi negeri tersebut.

Keputusan itu sekaligus menggugurkan dua gugatan terpisah yang diajukan tiga orang yang menganggap undang-undang itu melanggar hak asasi manusia. Gugatan terhadap undang-undang anti-gay itu diajukan seorang pemijat, Tan Eng Hong, serta pasangan gay, Lim Meng Suang dan Kenneth Chee Mun-leon.

Ketiga orang ini menggugat undang-undang yang menjatuhkan hukuman penjara hingga dua tahun untuk pria yang terlibat dalam "perbuatan tidak senonoh" di ruang publik ataupun ruang pribadi.

http://internasional.kompas.com/read/2014/10/29/18211441/Pengadilan.Tertinggi.Singapura.Kukuhkan.Undang-undang.Anti-gay

0 Response to "Singapura Kukuhkan UU Anti-Gay "

Posting Komentar