Sopir-sopir jadi transporter suap pejabat MA

Minggu, 14 Februari 2016 / 20:44 WIB
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/2).
Dalam OTT tersebut KPK menangkap enam orang.
Mereka adalah Awang Lazuardi Embat (ALE), pengacara, Andi Tristianto Sutrisna (ATS), Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Ichsan Suaidi ( IS) Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) serta tiga orang sopir.
Yuyuk Andrianti Iskak, Plh Humas KPK menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan di dua tempat.
Sekitar pukul 22.30 WIB tim penyidik KPK mengamankan ALE bersama sopirnya di parkiran sebuah hotel di wilayah Gading Serpong Tangerang.
Dan dalam waktu yang hampir bersamaan tim penyidik juga menangkap ATS di rumahnya di sekitaran Gading Serpong dan mengamankan uang sebesar Rp 400 juta.
Sedangkan, IS ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Karet, Jakarta Selatan.
"Diduga uang tersebut diberikan IS melalui sopirnya kepada ALE kemudian diberikan kepada IS melalui supirnya," jelas Yuyuk, Sabtu (13/2).
Pemberian uang diduga untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara korupsi yang menjerat Ichsan.
Berdasarkan riset KONTAN, Ichsan saat ini tersandung masalah korupsi mega proyek Dermaga Labuhan Haji dengan nilai proyek sebesar Rp 82 miliar.
Perkara ini telah sampai dalam tahap kasasi.
Hakim MA menolak kasasi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun.

0 Response to "Sopir-sopir jadi transporter suap pejabat MA"

Posting Komentar