JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat kepolisian dari
Universitas Andalas, Ismansyah, mengatakan bahwa Kepala Badan Reserse
Kriminal Polri Komjen Budi Waseso seharusnya tidak perlu mengeluarkan
pernyataan yang dapat menimbulkan ketegangan baru antara Polri dan
Komisi Pemberantasan Korupsi. Di dalam kondisi yang mulai kondusif
seperti saat ini, KPK dan Polri seharusnya dapat bekerja sama dalam
pemberantasan korupsi.
"Kalau seperti itu, itu namanya menerapkan prinsip pembalasan.
Seharusnya semua pihak dapat saling menahan diri. Hal seperti itu
bukanlah menerapkan prinsip penegakan hukum," kata Ismansyah kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2015).
"Kita sudah sepakat bahwa dalam pemberantasan korupsi, jika ada yang terbukti terjerat kasus korupsi, kita jerat. Yang tidak terbukti, kita lepas," lanjutnya.
Ismansyah menambahkan, jika Budi Waseso memang memiliki bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum KPK, maka sebaiknya hal itu segera diusut. Dengan demikian, pernyataan yang dilontarkan Budi Waseso tak sekadar ucapan, tetapi juga disokong dengan tindakan nyata untuk meredakan kekisruhan yang terjadi.
"Kalau sampai KPK dan Polri kisruh kembali, yang berdansa ria itu koruptor," ujarnya.
Sebelumnya, Komjen Budi Waseso menyatakan, Polri membuka peluang memperkarakan petugas KPK yang telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi. Polri, menurut dia, telah memiliki satu bukti awal yang menunjukkan bahwa Budi Gunawan sejatinya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan, yakni bukti sidang praperadilan. Sidang itu menghasilkan putusan membatalkan status tersangka Budi Gunawan.
"Kita sudah sepakat bahwa dalam pemberantasan korupsi, jika ada yang terbukti terjerat kasus korupsi, kita jerat. Yang tidak terbukti, kita lepas," lanjutnya.
Ismansyah menambahkan, jika Budi Waseso memang memiliki bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum KPK, maka sebaiknya hal itu segera diusut. Dengan demikian, pernyataan yang dilontarkan Budi Waseso tak sekadar ucapan, tetapi juga disokong dengan tindakan nyata untuk meredakan kekisruhan yang terjadi.
"Kalau sampai KPK dan Polri kisruh kembali, yang berdansa ria itu koruptor," ujarnya.
Sebelumnya, Komjen Budi Waseso menyatakan, Polri membuka peluang memperkarakan petugas KPK yang telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi. Polri, menurut dia, telah memiliki satu bukti awal yang menunjukkan bahwa Budi Gunawan sejatinya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan, yakni bukti sidang praperadilan. Sidang itu menghasilkan putusan membatalkan status tersangka Budi Gunawan.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Penulis | : Dani Prabowo |
Editor | : Hindra Liauw |
0 Response to "Kabareskrim Seharusnya Tahan Diri"
Posting Komentar