Sabtu, 13 Februari 2016 17:31
Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat. Sebab, dalam pasal tersebut setiap orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik atau pun perbuatan tidak menyenangkan di media sosial dapat dipidanakan.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Rivai Kusumanegara, menegaskan UU ITE pasal 27 ayat 3 sebaiknya dihapus. Menurutnya, UU tersebut membungkam publik untuk berekspresi pendapat.
Dia mengatakan, belum tepat jika persoalan kritik di media sosial diatur pasal tersebut. Dia menyarankan lebih baik menggunakan pasal 3 ayat 10. "Diarahkan ke fitnah saja pasal 3 ayat 10," ujarnya.
Seperti diketahui, Pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukuman ini minimal 5 tahun penjara.
Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat. Sebab, dalam pasal tersebut setiap orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik atau pun perbuatan tidak menyenangkan di media sosial dapat dipidanakan.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Rivai Kusumanegara, menegaskan UU ITE pasal 27 ayat 3 sebaiknya dihapus. Menurutnya, UU tersebut membungkam publik untuk berekspresi pendapat.
"Pasal 27 ayat 3 sebaiknya
dihapus. Logika hukumnya sangat berat," kata Rivai dalam peluncuran buku
'Menimbang Ulang pasal 27 ayat (3) UU ITE', di Bakoel Koffie Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (13/2).
Dia mengatakan, belum tepat jika persoalan kritik di media sosial diatur pasal tersebut. Dia menyarankan lebih baik menggunakan pasal 3 ayat 10. "Diarahkan ke fitnah saja pasal 3 ayat 10," ujarnya.
Seperti diketahui, Pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukuman ini minimal 5 tahun penjara.
0 Response to "Ancam kebebasan berekspresi, pasal 27 ayat 3 UU ITE diminta dihapus"
Posting Komentar