Sabtu, 13 Februari 2016 / 10:02 WIB
Demi memperluas penggunaan uang elektronik (e-money), Bank Indonesia (BI) bakal memperlonggar aturan main tentang layanan keuangan digital (LKD).
BI akan merelaksasi dua poin penting sekaligus.
Pertama, BI berencana membolehkan bank bermodal kecil untuk menggarap bisnis LKD lewat agen individu.
Ketentuan saat ini, hanya bank bermodal jumbo atau yang masuk kategori bank umum kegiatan usaha (buku) 4 yang boleh merekrut agen individu di layanan LKD.
Pasca revisi aturan, bank dengan BUKU 3 bisa merekrut agen individu.
Bagi bank BUKU 3, BI hanya memberikan syarat mudah, yakni cukup punya produk e-money dalam bentuk server based atau di ponsel dan card based (kartu).
Kedua, BI bakal memperbesar batas maksimal transaksi menjadi Rp 10 juta per transaksi.
Batas atas ini naik dua kali lipat dari aturan yang berlaku sekarang, yang hanya membolehkan maksimum Rp 5 juta per transaksi.
"Revisi aturan ini untuk dorong cash less. Misalnya, nanti masyarakat bisa beli sapi lewat LKD. Aturan baru berlaku pada semester dua," ujar Deputi Gubernur BI Ronald Waas, menjawab pertanyaan KONTAN, Jumat (12/2).
Selain memperlonggar aturan, BI akan mengnyinergikan LKD dengan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) racikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejatinya, kedua layanan ini mirip.
Ronald menjelaskan, salah satu alat sinergi antara LKD dan Laku Pandai adalah membolehkan fungsi dobel agen.
Jadi, satu agen bisa merangkap sebagai agen LKD sekaligus agen Laku Pandai.
Yang jelas, "Pengawasan agen tetap ada di bank, karena mereka merupakan tanggungjawab bank," tegas Ronald.
Demi memacu penyebaran e-money, BI juga berencana memberikan teguran kepada bank yang tidak menggarap bisnis uang elektronik dengan tidak maksimal.
Bank sentral boleh jadi mencabut hak bank itu sebagai bank penerbit e-money andai ditemukan bisnisnya tidak berjalan.
Gambaran saja, sejak muncul tahun 2008, bisnis e-money kian membesar.
Mengacu data BI, selama periode Januari hingga Oktober 2015, nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp 4,3 triliun atau rata-rata sekitar Rp 358,3 miliar per bulan.
Nilai transaksi selama sepuluh bulan pertama di 2015 itu melampaui total transaksi e-money pada 2014 Rp 3,31 triliun.
0 Response to " Aturan main layanan keuangan digital diperlonggar"
Posting Komentar