Sabtu, 13 Februari 2016 19:02
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung Andi Tristianto Sutrisna (ATS), Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat (ALE) sebagai tersangka setelah tertangkap tangan melakukan tindak pidana suap penundaan salinan putusan kasasi di MA.
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan suap itu diberikan Ichsan selaku terdakwa meminta agar salinan putusan kasasi di MA itu ditunda. Untuk memuluskan permintaan itu, Ichsan lantas memberikan uang sebesar Rp 400 juta.
"Transkasi ini diduga berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwka IS," kata Yuyuk dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Sabtu (13/2).
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermuara dari kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Di mana dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Mataram menyatakan Lalu Gafar Ismail, Ichsan Suaidi, dan M Zuhri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam mega proyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp 82 miliar lebih.
Ketiga terdakwa ini melakukan perlawanan dengan banding yang kemudian, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan vonis terhadap Lalu Gafar Ismail dan Ichsan Suaidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta.
Namun, MA menolak kasasinya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Putusan itu dibacakan hakim MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar pada tanggal 9 September 2015. Dalam amar putusannya, hakim menolak kasasi dari pemohon dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.
Hakim menyatakan jika terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Bahkan, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Hukuman yang sama juga dialami terdakwa Lalu Gafar Ismail, di mana hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Terdakwa yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis 5 tahun plus denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
Dikonfirmasi hari itu, Yuyuk membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, kasus suap yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah berawal dari dugaan korupsi dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. "Iya, tahun 2007-2008," singkat Yuyuk.
Atas perbuatannya, Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung Andi Tristianto Sutrisna (ATS), Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat (ALE) sebagai tersangka setelah tertangkap tangan melakukan tindak pidana suap penundaan salinan putusan kasasi di MA.
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan suap itu diberikan Ichsan selaku terdakwa meminta agar salinan putusan kasasi di MA itu ditunda. Untuk memuluskan permintaan itu, Ichsan lantas memberikan uang sebesar Rp 400 juta.
"Transkasi ini diduga berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwka IS," kata Yuyuk dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Sabtu (13/2).
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermuara dari kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Di mana dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Mataram menyatakan Lalu Gafar Ismail, Ichsan Suaidi, dan M Zuhri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam mega proyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp 82 miliar lebih.
Ketiga terdakwa ini melakukan perlawanan dengan banding yang kemudian, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan vonis terhadap Lalu Gafar Ismail dan Ichsan Suaidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta.
Namun, MA menolak kasasinya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Putusan itu dibacakan hakim MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar pada tanggal 9 September 2015. Dalam amar putusannya, hakim menolak kasasi dari pemohon dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.
Hakim menyatakan jika terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Bahkan, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Hukuman yang sama juga dialami terdakwa Lalu Gafar Ismail, di mana hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Terdakwa yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis 5 tahun plus denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
Dikonfirmasi hari itu, Yuyuk membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, kasus suap yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah berawal dari dugaan korupsi dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. "Iya, tahun 2007-2008," singkat Yuyuk.
Atas perbuatannya, Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
0 Response to "Ini kronologis kasus suap yang libatkan pejabat MA"
Posting Komentar