Ahok Minta Perda Serang Larang Jualan di Bulan Puasa Dicabut
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan Peraturan Daerah yang mengatur soal pelarangan rumah makan dibuka selama bulan puasa dicabut.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang dibuat Pemerintah Kota Serang seharusnya dicabut.
"Tanya Menteri Dalam Negeri, cabut perdanya," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menggelar razia rumah makan, seperti di Serang. Ahok mengatakan tidak semua umat muslim berpuasa. Semisal perempuan muslim yang datang bulan.
"Emangnya semua orang muslim puasa? Perempuan kalau lagi datang bulan puasa tidak? Lalu, tidak bisa cari makanan?" kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja
merazia warung makan yang buka selama bulan puasa.
Tepatnya pada Jumat (10/6/2016), seorang ibu pemilik warung makanan di Serang, Banten, terlihat menangis tersedu karena makanan yang dijualnya disita Satpol PP.
Razia dilakukan petugas untuk menegakan surat edaran tentang kegiatan yang dilarang pada bulan ramadan.
Dalam surat edaran tersebut tertuang Perda nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat yang di antaranya, melarang warung makan, restoran dan tempat hiburan malam di Kota Serang buka selama bulan suci ramadan.
Untuk warung makan dan restoran hanya diperbolehkan buka pada pukul 5 sore hingga pukul 5 pagi. (Dennis Destryawan)
Link: http://wartakota.tribunnews.com/2016/06/13/ahok-minta-perda-serang-larang-jualan-di-bulan-puasa-dicabut
***
Apa urusannya GUBERNUR DKI urusi Kota Serang yang merupakan wilayah Provinsi Banten?
Kalau Ahok gubernur Banten masih wajar urusi soal perda Kota Serang.
Kenapa Gubernur non-muslim ini suka urusi soal agama Islam?
Melarang sekolah wajibkan jilbab untuk siswi muslim selama Ramadhan, sekarang ikut-ikutan minta perda yang mengatur soal puasa di kota Serang, Banten.
Makin keblinger!
Tepatnya pada Jumat (10/6/2016), seorang ibu pemilik warung makanan di Serang, Banten, terlihat menangis tersedu karena makanan yang dijualnya disita Satpol PP.
Razia dilakukan petugas untuk menegakan surat edaran tentang kegiatan yang dilarang pada bulan ramadan.
Dalam surat edaran tersebut tertuang Perda nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat yang di antaranya, melarang warung makan, restoran dan tempat hiburan malam di Kota Serang buka selama bulan suci ramadan.
Untuk warung makan dan restoran hanya diperbolehkan buka pada pukul 5 sore hingga pukul 5 pagi. (Dennis Destryawan)
Link: http://wartakota.tribunnews.com/2016/06/13/ahok-minta-perda-serang-larang-jualan-di-bulan-puasa-dicabut
***
Apa urusannya GUBERNUR DKI urusi Kota Serang yang merupakan wilayah Provinsi Banten?
Kalau Ahok gubernur Banten masih wajar urusi soal perda Kota Serang.
Kenapa Gubernur non-muslim ini suka urusi soal agama Islam?
Melarang sekolah wajibkan jilbab untuk siswi muslim selama Ramadhan, sekarang ikut-ikutan minta perda yang mengatur soal puasa di kota Serang, Banten.
Makin keblinger!
0 Response to "Ahok Minta Perda Kota Serang yang Larang Jualan di Bulan Puasa Dicabut, Apa Urusannya?"
Posting Komentar