Gerindra: Jokowi Langgar UU kalau Perpanjang Jabatan Badrodin

Gerindra: Jokowi Langgar UU kalau Perpanjang Jabatan Badrodin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak perlu memperpanjang masa jabatan Kapolri saat ini Jenderal Badrodin Haiti. 
 Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra Romo HR Muhammad Syafi’i menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu memperpanjang masa jabatan Kapolri saat ini Jenderal Badrodin Haiti. Jokowi dinilai melanggar aturan jika memperpanjang masa jabatan Badrodin yang akan berakhir pada akhir bulan depan.

“Kalau Jokowi sampai memperpanjang mala jelas-jelas melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” ujar Romo Syafi’i kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (11/6).

Anggota Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra itu mengatakan Jokowi selaku Presiden harus mengikuti aturan hukum yang berlaku terkait tidak bisanya diperpanjang masa jabatan Kapolri tanpa adanya dasar yang kuat.

“Yang bisa diperpanjang masa jabatannya itu kalau anggota Polri memiliki keahlian khusus seperti ahli forensik dan ahli penjinak bom yang masih dibutuhkan oleh Polri keahliannya. Kalau yang seperti itu memasuki masa pensiun maka bisa diperpanjang untuk tidak pensiun dulu,” tutur Romo Syafi’i.

Dia menyatakan hal tersebut sangat berbeda dengan jabatan Kapolri yang tidak terkait sama sekali dengan suatu keahlian yang dibutuhkan dalam tubuh Polri.

Menurut Romo Syafi’i, kalau pun misalnya Jokowi mau memperpanjang masa jabatan Badrodin maka harus menerbitkan dahulu peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu. Namun hal tersebut tidak bisa begitu saja dilakukan oleh Jokowi karena ada syarat-syarat untuk mengeluarkan perppu di antaranya yaitu jika keadaan nasional sedang darurat atau sangat mendesak.

“Tapi ini kan tidak dalam situasi dan kondisi yang seperti itu sehingga Presiden Jokowi tak perlu mengeluarkan perppu,” kata dia.

Mantan anggota Komisi VIII DPR itu mengingatkan bahwa Jokowi selama menjabat Presiden terlalu mudah untuk mengeluarkan perppu. “Yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Jokowi yaitu  Perppu soal kekerasan seksual terhadap anak yang di dalamnya ada hukuman kebiri. Perppu itu banyak ditentang termasuk oleh kalangan Ikatan Dokter Indonesia,” ujarnya.

Jadi, kata Romo Syafi’i, Jokowi tak perlu menerbitkan perrpu soal perpanjangan masa jabatan Badrodin meskipun hal itu merupakan hak sepenuhnya sebagai Presiden. “Tapi Jokowi jangan gampang obral perppu,” ucapnya.


Menurut dia kalau Jokowi menerbitkan perppu soal perpanjangan masa jabatan Badrodin berarti Jokowi tidak paham konstitusi. “Sekarang ini kan tidak ada situasi yang genting atau mendesak jadi tak perlu keluar perppu,” kata Romo Syafi’i.

Lebih jauh dia mengingatkan Presiden agar mengangkat Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk menggantikan Badrodin yang akan berakhir masa jabatannya.

“Budi Gunawan dulu itu sudah diajukan oleh Jokowi ke DPR sebagai Kapolri tapi karena diduga terlibat kasus rekening gendut maka jadi terjegal, namun kemudian tidak terbukti oleh KPK,” tutur Romo Syafi’i.


Pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri, tambah dia, juga sudah disetujui oleh DPR sehingga selayaknya Jokowi mengangkat dan melantik Budi Gunawan. “Jokowi jangan mendengar omongan sana-sini yang belum tentu kebenarannya,” kata dia.

0 Response to "Gerindra: Jokowi Langgar UU kalau Perpanjang Jabatan Badrodin"

Posting Komentar