Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2017 terancam tertunda terkait dengan belum dicairkannya dana
hibah Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017
terancam tertunda terkait dengan belum dicairkannya dana hibah yang
termuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh sedikitnya 70
daerah, dengan batas akhir pencairan adalah 22 Juni 2016.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan baru sekitar 31 daerah yang mencairkan NPHD dari total 101 daerah yang menggelar Pilkada pada tahun depan, tanpa menyebutkan secara rinci daerah-daerah tersebut. Dengan persoalan itu, kemungkinan penundaan dapat saja terjadi.
"Tentu ditunda, sudah tanda tangan NPHD tetapi tidak ada uangnya bagaimana ?," kata Arief di Kantor KPU, Senin (13/6).
Dia mengungkapkan anggaran sangat diperlukan untuk membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Arief memaparkan keterlambatan pencairan anggaran itu juga dapat berakibat pada biaya persiapan Pilkada seperti biaya trasnportasi. Dia berharap pemerintah daerah segera mencairkan NPHD.
Senada, Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik mengatakan, pencairan anggaran harus sesuai NPHD. Dia meminta Pemerintah Daerah dapat membuat addendum atau klausa tambahan apabila anggaran belum cukup namun sudah menandatangani NPHD.
"Kami kasih batas waktu sampai 21 Juni, sebelum tanggal 21 Juni harus dituntaskan semuanya. Sehingga nanti tidak menjadi masalah baru dalam proses pelaksanaan Pilkada 2017," kata Husni.
Pasalnya, pada Pilkada 2015 lalu KPU mendapat pelbagai masalah. Sejumlah daerah tidak menetapkan anggaran sejak awal dan juga tidak menyebut jumlah kebutuhan sehingga terjadi penundaan pemilihan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan baru sekitar 31 daerah yang mencairkan NPHD dari total 101 daerah yang menggelar Pilkada pada tahun depan, tanpa menyebutkan secara rinci daerah-daerah tersebut. Dengan persoalan itu, kemungkinan penundaan dapat saja terjadi.
"Tentu ditunda, sudah tanda tangan NPHD tetapi tidak ada uangnya bagaimana ?," kata Arief di Kantor KPU, Senin (13/6).
Dia mengungkapkan anggaran sangat diperlukan untuk membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Arief memaparkan keterlambatan pencairan anggaran itu juga dapat berakibat pada biaya persiapan Pilkada seperti biaya trasnportasi. Dia berharap pemerintah daerah segera mencairkan NPHD.
Senada, Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik mengatakan, pencairan anggaran harus sesuai NPHD. Dia meminta Pemerintah Daerah dapat membuat addendum atau klausa tambahan apabila anggaran belum cukup namun sudah menandatangani NPHD.
"Kami kasih batas waktu sampai 21 Juni, sebelum tanggal 21 Juni harus dituntaskan semuanya. Sehingga nanti tidak menjadi masalah baru dalam proses pelaksanaan Pilkada 2017," kata Husni.
Pasalnya, pada Pilkada 2015 lalu KPU mendapat pelbagai masalah. Sejumlah daerah tidak menetapkan anggaran sejak awal dan juga tidak menyebut jumlah kebutuhan sehingga terjadi penundaan pemilihan.
0 Response to "KPU: 70 Daerah Terancam Tertunda Pilkada"
Posting Komentar