Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) bersama Anggota KPU Sigit Pamungkas menilai aturan verifikasi faktual justru meringankan calon perseorangan di Pilkada 2017.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, aturan verifikasi faktual dalam perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah bukan untuk menghalangi calon independen. Menurutnya, justru aturan itu mempermudah calon perseorangan mengumpulkan pendukungnya.
"Bukan untuk menjegal atau mempersulit orang tertentu, justru ini memudahkan. Kalau calon perseorangan mau mencalonkan diri, baca dulu peraturannya. Kalau tidak sanggup enggak usah ikut," kata Husni di Kantor Bawaslu, Jumat (10/6).
Aturan verifikasi untuk calon perseorangan termaktub dalam pasal 41 ayat 2 perubahan UU Pilkada yang mengharuskan dukungan terhadap calon perseorangan dituangkan pada surat yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
Pasal itu memberikan opsi surat lain, yakni surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan dukungan itu berasal dari penduduk berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pilkada.
Pada Pasal 48 Ayat 2 hingga 3c menyebutkan ketentuan soal verifikasi faktual pada calon perseorangan. Verifikasi faktual dilakukan lewat metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
Setiap pasangan calon perseorangan juga diberikan waktu tiga hari untuk menghadirkan pendukung mereka yang tidak dapat ditemui petugas verifikasi ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Husni menuturkan, KPU punya kewenangan untuk langsung mencoret nama pendukung yang saat didatangi oleh petugas PPS tak ada di rumah. Namun, kesempatan masih diberikan kepada calon independen untuk mengumpulkan pendukungnya ke kantor PPS.
"Apabila sudah berkali-kali petuhas kami datang ke alamat pendukung itu, kami bisa nyatakan tidak ketemu dan memenuhi syarat. Nah untuk tidak merugikan calon perseorangan, kami berikan kesempatan itu. Kan justru ini mempermudah," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menganggap aturan verifikasi faktual mempersulit pendukung calon independen. Dia menilai pelaksanaan ketentuan itu akan sulit ketika pendukung yang hendak ditemui oleh tim PPS tidak berada di lokasi karena mayoritas beraktivitas di luar rumah.
"Kamu mesti datang ke PPS terdekat. PPS terdekat buka 24 jam enggak ? Kalau dia cuma bilang buka hari kerja lagi, kamu minta cuti lagi buat datang, ada berapa orang yang mau cuti ?," kata Ahok di Balai Kota beberapa waktu lalu.
Dia juga mempertanyakan kesiapan Komisi Pemilihan Umum untuk menjalankan tugas seperti yang diatur dalam perubahan UU Pilkada terkait verifikasi faktual. Dia ragu, KPU siap melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi setiap pendukungnya yang sudah terkumpul mendekati satu juta.
"Sekarang KPU sanggup tidak verifikasi sejuta ?" ucap Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
"Bukan untuk menjegal atau mempersulit orang tertentu, justru ini memudahkan. Kalau calon perseorangan mau mencalonkan diri, baca dulu peraturannya. Kalau tidak sanggup enggak usah ikut," kata Husni di Kantor Bawaslu, Jumat (10/6).
Aturan verifikasi untuk calon perseorangan termaktub dalam pasal 41 ayat 2 perubahan UU Pilkada yang mengharuskan dukungan terhadap calon perseorangan dituangkan pada surat yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
Pasal itu memberikan opsi surat lain, yakni surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan dukungan itu berasal dari penduduk berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pilkada.
Pada Pasal 48 Ayat 2 hingga 3c menyebutkan ketentuan soal verifikasi faktual pada calon perseorangan. Verifikasi faktual dilakukan lewat metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
Husni menuturkan, KPU punya kewenangan untuk langsung mencoret nama pendukung yang saat didatangi oleh petugas PPS tak ada di rumah. Namun, kesempatan masih diberikan kepada calon independen untuk mengumpulkan pendukungnya ke kantor PPS.
"Apabila sudah berkali-kali petuhas kami datang ke alamat pendukung itu, kami bisa nyatakan tidak ketemu dan memenuhi syarat. Nah untuk tidak merugikan calon perseorangan, kami berikan kesempatan itu. Kan justru ini mempermudah," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menganggap aturan verifikasi faktual mempersulit pendukung calon independen. Dia menilai pelaksanaan ketentuan itu akan sulit ketika pendukung yang hendak ditemui oleh tim PPS tidak berada di lokasi karena mayoritas beraktivitas di luar rumah.
"Kamu mesti datang ke PPS terdekat. PPS terdekat buka 24 jam enggak ? Kalau dia cuma bilang buka hari kerja lagi, kamu minta cuti lagi buat datang, ada berapa orang yang mau cuti ?," kata Ahok di Balai Kota beberapa waktu lalu.
Dia juga mempertanyakan kesiapan Komisi Pemilihan Umum untuk menjalankan tugas seperti yang diatur dalam perubahan UU Pilkada terkait verifikasi faktual. Dia ragu, KPU siap melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi setiap pendukungnya yang sudah terkumpul mendekati satu juta.
"Sekarang KPU sanggup tidak verifikasi sejuta ?" ucap Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
0 Response to "KPU: Verifikasi Faktual Tak Memberatkan Calon Independen"
Posting Komentar