Ilustrasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan
mengimbau guru untuk menggunakan teknik baru yang jauh dari kekerasan,
dalam mendidik para siswa di sekolah. Hal ini perlu untuk menghindari
potensi kriminalisasi terhadap guru.
Anies mencontohkan, mencubit atau memukul merupakan teknik lama dalam mendisiplinkan anak, dan hal itu tak relevan lagi diterapkan. Masih banyak cara yang lebih efektif selai hukuman fisik untuk membuat murid jera.
"Teknik (hukuman fisik) itu tercampur antara usaha mendisiplinkan dengan menyalurkan emosi. Anak-anak sering menguji kesabaran kita. Di situ guru dan orang tua perlu memutar otak bagaimana mendisiplinkan yang efektif tanpa menyakiti anak," ujar Anies di Jakarta, kemarin.
Hukuman fisik, ujar Anies, hanya menjadi luapan penyaluran emosi orang tua dan tenaga pendidik dalam menghadapi kenakalan anak.
Saat ini Kemendikbud sedang membentuk panduan teknis sebagai pedoman bagi guru dalam mendisiplinkan murid tanpa menggunakan kekerasan.
Terkait beberapa kasus kriminalisasi pada guru, Anies mengimbau seluruh pihak untuk tidak serta-merta membawa kasus dugaan kekerasan guru terhadap anak di sekolah, ke ranah pidana. Menurutnya, langkah pertama yang patut dilakukan ialah melapor lebih dulu ke pihak sekolah dan dinas pendidikan.
Namun jika memang terjadi kekerasan yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental siswa, apalagi sampai memakan korban jiwa, pihak sekolah dan keluarga wajib melapor kepada pihak yang berwajib.
"Tidak usahlah bawa (dugaan tindak kekerasan guru kepada siswa) langsung ke ranah pidana. Ini peristiwa pendidikan, bukan hukum. Tapi kami tidak bisa melarang orang tua untuk melapor. Itu kan hak mereka," kata Anies.
Ia berkata tak bisa berbuat banyak ketika terjadi kriminalisasi pada guru-guru yang diduga, apalagi sudah terbukti, melakukan tindak kekerasan pada anak. Guru, ujar Anies, akan dilindungi sesuai koridor hukum yang ada.
"Guru dilindungi sepanjang mereka tidak melakukan kekerasan fisik. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Guru Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 39," kata Anies.
Kriminalisasi terhadap guru belakangan membuat resah pendidik dalam melaksanakan tugas mereka di sekolah. Para pendidik, menurut Persatuan Guru Republik Indonesia, tak lagi nyaman menjalankan pekerjaan mereka di sekolah.
"Sekolah bukan lagi ruang nyaman bagi para guru dalam mendidik, menanamkan budi pekerti, membentuk karakter dan nilai-nilai disiplin siswa. Mereka dicekam rasa ketakutan dalam melaksanakan tugas edukatifnya," ucap Pelaksana Tugas Ketua Umum PGRI, Unifah Rasidi, belum lama ini.
Anies mencontohkan, mencubit atau memukul merupakan teknik lama dalam mendisiplinkan anak, dan hal itu tak relevan lagi diterapkan. Masih banyak cara yang lebih efektif selai hukuman fisik untuk membuat murid jera.
"Teknik (hukuman fisik) itu tercampur antara usaha mendisiplinkan dengan menyalurkan emosi. Anak-anak sering menguji kesabaran kita. Di situ guru dan orang tua perlu memutar otak bagaimana mendisiplinkan yang efektif tanpa menyakiti anak," ujar Anies di Jakarta, kemarin.
Hukuman fisik, ujar Anies, hanya menjadi luapan penyaluran emosi orang tua dan tenaga pendidik dalam menghadapi kenakalan anak.
Saat ini Kemendikbud sedang membentuk panduan teknis sebagai pedoman bagi guru dalam mendisiplinkan murid tanpa menggunakan kekerasan.
Terkait beberapa kasus kriminalisasi pada guru, Anies mengimbau seluruh pihak untuk tidak serta-merta membawa kasus dugaan kekerasan guru terhadap anak di sekolah, ke ranah pidana. Menurutnya, langkah pertama yang patut dilakukan ialah melapor lebih dulu ke pihak sekolah dan dinas pendidikan.
Namun jika memang terjadi kekerasan yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental siswa, apalagi sampai memakan korban jiwa, pihak sekolah dan keluarga wajib melapor kepada pihak yang berwajib.
"Tidak usahlah bawa (dugaan tindak kekerasan guru kepada siswa) langsung ke ranah pidana. Ini peristiwa pendidikan, bukan hukum. Tapi kami tidak bisa melarang orang tua untuk melapor. Itu kan hak mereka," kata Anies.
Ia berkata tak bisa berbuat banyak ketika terjadi kriminalisasi pada guru-guru yang diduga, apalagi sudah terbukti, melakukan tindak kekerasan pada anak. Guru, ujar Anies, akan dilindungi sesuai koridor hukum yang ada.
"Guru dilindungi sepanjang mereka tidak melakukan kekerasan fisik. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Guru Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 39," kata Anies.
Kriminalisasi terhadap guru belakangan membuat resah pendidik dalam melaksanakan tugas mereka di sekolah. Para pendidik, menurut Persatuan Guru Republik Indonesia, tak lagi nyaman menjalankan pekerjaan mereka di sekolah.
"Sekolah bukan lagi ruang nyaman bagi para guru dalam mendidik, menanamkan budi pekerti, membentuk karakter dan nilai-nilai disiplin siswa. Mereka dicekam rasa ketakutan dalam melaksanakan tugas edukatifnya," ucap Pelaksana Tugas Ketua Umum PGRI, Unifah Rasidi, belum lama ini.
0 Response to "Cegah Kriminalisasi Guru, Didik Murid Mesti Pakai Teknik Baru"
Posting Komentar