Lukman Edy meminta penyusunan perda tak berpatokan pada dalil fundamental yang biasa jadi pegangan ormas radikal.
Wakil Ketua Komisi II Bidang Dalam Negeri DPR Lukman Edy meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membentuk tim khusus guna membaca berbagai peraturan daerah secara teliti dan menyeluruh, khususnya untuk perda-perda bermasalah.
"Sebaiknya Mendagri membaca semua pasal. Jangan dibaca judulnya saja, sebab bisa saja judul baik, tapi isi pasalnya mengandung unsur intoleran," kata Lukman di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.
Kekhawatiran akan rusaknya keberagaman di daerah akibat perda-perda intoleran tersebut membuat Lukman meminta pemerintah daerah benar-benar melihat dan mendalami kultur yang ada di wilayah pemerintahan mereka sebelum menyusun aturan.
Untuk mewujudkan perda yang sungguh bermanfaat bagi daerah, menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, pemerintah daerah harus mengedepankan kearifan lokal.
Lukman juga meminta agar penyusunan perda tak berpatokan pada dalil fundamental yang biasa menjadi pegangan ormas dengan kecenderungan radikal.
"Misal dalam menyusun dan menerapkan perda, jangan gunakan dalil FPI. Bisa habis negara ini," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Menurut Menteri Tjahjo, kategori perda yang bermasalah ialah perda yang menghambat investasi dan perizinan. Sementara perda intoleransi harus dicermati apakah hal itu terkait otonomi daerah khusus atau istimewa.
"Kalau Aceh kan perdanya sudah ada sendiri, sudah tidak perlu dipermasalahkan," kata Tjahjo.
Kemendagri mengaku kesulitan mengawasi peraturan daerah yang dikeluarkan pemerintah kota dan kabupaten. Selain karena jumlah perda yang mencapai ribuan, aturan tersebut hanya wajib dipertanggungjawabkan hingga level gubernur.
"Sebaiknya Mendagri membaca semua pasal. Jangan dibaca judulnya saja, sebab bisa saja judul baik, tapi isi pasalnya mengandung unsur intoleran," kata Lukman di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.
Kekhawatiran akan rusaknya keberagaman di daerah akibat perda-perda intoleran tersebut membuat Lukman meminta pemerintah daerah benar-benar melihat dan mendalami kultur yang ada di wilayah pemerintahan mereka sebelum menyusun aturan.
Untuk mewujudkan perda yang sungguh bermanfaat bagi daerah, menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, pemerintah daerah harus mengedepankan kearifan lokal.
"Misal dalam menyusun dan menerapkan perda, jangan gunakan dalil FPI. Bisa habis negara ini," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Menurut Menteri Tjahjo, kategori perda yang bermasalah ialah perda yang menghambat investasi dan perizinan. Sementara perda intoleransi harus dicermati apakah hal itu terkait otonomi daerah khusus atau istimewa.
"Kalau Aceh kan perdanya sudah ada sendiri, sudah tidak perlu dipermasalahkan," kata Tjahjo.
Kemendagri mengaku kesulitan mengawasi peraturan daerah yang dikeluarkan pemerintah kota dan kabupaten. Selain karena jumlah perda yang mencapai ribuan, aturan tersebut hanya wajib dipertanggungjawabkan hingga level gubernur.
0 Response to "Mendagri Didesak Bentuk Tim Khusus untuk Cek Perda Intoleran"
Posting Komentar