Perda 'Aneh' Membeludak, Kemendagri Tak Sanggup Awasi

Perda 'Aneh' Membeludak, Kemendagri Tak Sanggup Awasi Perda larangan membuka warung makan selama Ramadan yang disusul tindakan berlebih Satpol PP merazia makanan, disesalkan.

Kementerian Dalam Negeri mengaku kesulitan mengawasi peraturan daerah yang dikeluarkan pemerintah kota dan kabupaten. Selain karena jumlah perda yang mencapai ribuan, aturan tersebut hanya wajib dipertanggungjawabkan hingga level gubernur.

"Pengesahan perda hanya sampai gubernur. Kami (Kemendagri) tidak sanggup memonitor seluruh perda," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riatmodjo kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/6).

Perda-perda tersebut berawal dari semangat otonomi daerah, namun beberapa di antaranya dianggap berlebihan, bahkan nyeleneh. Terbaru ialah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat yang dikeluarkan Wali Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang yang menyebabkan penjual makanan, Saeni (53), dirazial Satuan Polisi Pamong Praja.

Saeni membuka warung nasinya pada siang bolong saat Ramadan sehingga Satpol PP menyita seluruh masakannya. Tindakan itu berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 yang berisi larangan bagi warung makan untuk beroperasi di siang hari selama Ramadan.

Kabupaten Bogor bahkan memberikan hukuman push up bagi muslim yang kedapatan makan siang di bulan Ramadan berdasarkan Surat Edaran Nomor 451.13./575/Bintal.

Tak hanya itu, Kabupaten Bogor mengimbau pengusaha dan pemilik tempat hiburan menutup operasinya. Sementara tempat makan baru diperbolehkan buka pukul 16.00 WIB.

"Kami akan coba bekerja keras melihat perda-perda seperti ini. Kemendagri sedang bekerja, datang ke Serang untuk melihat dampak dari perda yang dikeluarkan," kata Dodi.

Di Kota Bengkulu, pemerintah setempat merazia pegawai negeri sipil muslim yang tak puasa. Bagi yang ketahuan tidak berpuasa dan makan di warung siang hari, mereka dihadapkan ke Sekretaris Daerah Kota Bengkulu.

Untuk memburu oknum PNS tak berpuasa itu, aparat Satpol PP membentuk tim-tim kecil yang berjumlah enam orang. Mereka berkeliling kota untuk mengawasi rumah makan.

"Ada juga perda di Tangerang yang melarang perempuan keluar malam. Itu pun menuai protes," ujar Dodi.

Dodi meminta kepada masyarakat yang tidak setuju dengan perda-perda di wilayah mereka untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Namun Dodi yakin, sesungguhnya perda-perda tersebut dibuat agar daerah bisa berkembang.

0 Response to "Perda 'Aneh' Membeludak, Kemendagri Tak Sanggup Awasi"

Posting Komentar