Selasa, 26 Januari 2016 14:12
ISTIMEWA
Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Musirawas nomor urut 1, Ratna Mahmud - Zabur Nawawi
, MUSIRAWAS - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Musirawas nomor urut 1, Ratna Mahmud - Zabur Nawawi.
Dalam amar putusannya, MK memutuskan, perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Musirawas tahun 2015 dengan nomor perkara 113/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.
"Gugatan paslon nomor urut 1 dinyatakan tidak diterima oleh MK. Alhamdulillah, MK konsisten dengan pasal 158 UU No.8 tahun 2015 dan PMK 1-5 tahun 2015," ujar Gress Selly, selaku kuasa hukum paslon bupati dan wakil bupati Musirawas nomor urut 2 Hendra Gunawan - Suwarti, dihubungi Sripoku.com via messenger, usai mengikuti sidang MK di Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Dalam amar putusannya, MK memutuskan, perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Musirawas tahun 2015 dengan nomor perkara 113/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.
"Gugatan paslon nomor urut 1 dinyatakan tidak diterima oleh MK. Alhamdulillah, MK konsisten dengan pasal 158 UU No.8 tahun 2015 dan PMK 1-5 tahun 2015," ujar Gress Selly, selaku kuasa hukum paslon bupati dan wakil bupati Musirawas nomor urut 2 Hendra Gunawan - Suwarti, dihubungi Sripoku.com via messenger, usai mengikuti sidang MK di Jakarta, Selasa (26/1/2016).
0 Response to "BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Pasangan Calon Ratna Mahmud-Zabur Nawawi"
Posting Komentar