Minggu, 24 Januari 2016 10:35
Mobil
presiden Indonesia 1 yang membawa Presiden RI Joko Widodo yang
melintasi jalan RW Monginsidi, Kupang Nusa Tenggara Timur tiba di Siloam
Hospitals dalam kunjungannya pada acara peresmian Rumah Sakit Umum
Siloam yang diresmikan oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Sabtu
(20/12/2014)
Akan tetapi, aturan berlalulintas memberi prioritas terhadap beberapa jenis kendaraan untuk melaju di jalan raya.
KOMPAS.Com/Rio Kuswandi
Mobil
pemadam kebakaran berjejer saat memadamkan amukan api yang
menghanguskan 30 rumah di Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota
Bandung, Jawa Barat, Jumat, (10/10/2014).
Peraturan di dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Nomor 22 tahun 2009, menjelaskan beberapa golongan kendaraan yang boleh
mendapat prioritas di jalan raya.Seperti tertulis di dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan adalah sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
0 Response to "Rombongan Presiden Sekalipun Harus Berhenti, Kalau Mobil Ini Lewat"
Posting Komentar