Rabu, 24 Februari 2016 / 18:10 WIB
JAKARTA.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya menguak perkara dugaan
restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom yang merugikan negara sebesar Rp 10
miliar. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah memastikan,
Kejagung bakal memanggil Hary Tanoesoedibjo untuk dimintai keterangan
terkait perkara tersebut.
Sayangnya, Armin enggan menyebutkan kapan bos MNC Group itu dipanggil. Selain itu, Armin mengaku bila perkara restitusi pajak ini merupakan tindak pidana korupsi.
"Kami sudah meminta pendapat para ahli dan dinyatakan bila perkara ini adalah korupsi bukan pidana pajak," katanya, Selasa (23/2).
Untuk mengumpulkan keterangan, tim penyidik Kejagung telah memanggil mantan Menteri Perindustrian MS Hidayat untuk dimintai keterangan. Asal tahu saja, MS Hidayat adalah salah satu komisaris yang menjabat di perusahaan tersebut pada tahun periode 2007-2009.
Awal mula kasus ini terjadi saat PT Mobile 8 mengadakan ponsel plus pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. Dalam proyek ini, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut menunjuk PT Djaya Nusantara Komunikasi sebagai distributor pengadaan.
Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer dana kepada PT Djaya NUsantara Komunikasi sebesar Rp 80 miliar yang dilakukan dalam dua tahap pertama Rp 50 miliar dan sisanya Rp 30 miliar. Pada pertengahan tahun 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan nilai sekitar Rp 114 miliar.
Diduga, faktur tersebut diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi antara kedua perusahaan. Kemudian, faktur tersebut digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara. Alhasil, perusahaan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar.
Sayangnya, Armin enggan menyebutkan kapan bos MNC Group itu dipanggil. Selain itu, Armin mengaku bila perkara restitusi pajak ini merupakan tindak pidana korupsi.
"Kami sudah meminta pendapat para ahli dan dinyatakan bila perkara ini adalah korupsi bukan pidana pajak," katanya, Selasa (23/2).
Untuk mengumpulkan keterangan, tim penyidik Kejagung telah memanggil mantan Menteri Perindustrian MS Hidayat untuk dimintai keterangan. Asal tahu saja, MS Hidayat adalah salah satu komisaris yang menjabat di perusahaan tersebut pada tahun periode 2007-2009.
Awal mula kasus ini terjadi saat PT Mobile 8 mengadakan ponsel plus pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. Dalam proyek ini, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut menunjuk PT Djaya Nusantara Komunikasi sebagai distributor pengadaan.
Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer dana kepada PT Djaya NUsantara Komunikasi sebesar Rp 80 miliar yang dilakukan dalam dua tahap pertama Rp 50 miliar dan sisanya Rp 30 miliar. Pada pertengahan tahun 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan nilai sekitar Rp 114 miliar.
Diduga, faktur tersebut diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi antara kedua perusahaan. Kemudian, faktur tersebut digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara. Alhasil, perusahaan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar.
0 Response to "Kasus pajak, Kejagung pastikan panggil Hary Tanoe"
Posting Komentar