Rabu, 24 Februari 2016 / 13:33 WIB
Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal meminta bantuan para ahli hukum untuk
penyimpulan hasil penyelidikan perkara dugaan korupsi perpanjangan
kontrak karya Freeport Indonesia.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, pemanggilan para ahli hukum dijadwalkan minggu ini.
Belum jelas, apakah Kejagung akan melanjutkan penanganan perkara ini atau malah menghentikannya.
Sejauh ini, Kejagung telah memanggil mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Menteri ESDM Sudirman Said, dan mantan Direktur Utama Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Selain itu, Kejagung juga telah meminta rekaman CCTV hotel Rotz Calton yang dijadikan lokasi bertemu antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Maroef.
Meski begitu, hingga saat ini Kejagung belum juga mempunyai bukti yang cukup untuk segera menaikkan status perkara dan menentapkan tersangka.
Kini Kejagung masih terus mencari jejak Riza Cahlid, pengusaha untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Hal ini dilakukan lantaran, diduga Riza mengetahui perkara Papa Minta saham.
"Kami tidak undang ( panggilan ke Kejagung) tapi kami berusaha untuk mendapatkan keterangan dia (Riza)," katanya, Selasa (23/2).
Arminsyah mengaku bila penyidik kesulitan menemui Riza karena lokasinya yang berpindah-pindah.
Awal mula munculnya perkara ini dari kasus etik yang menjerat Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Setya diduga telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dugaan pencatutan nama Kelapa Negara tersebut dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said setelah dirinya mendapatkan informasi dari mantan Bos Freeport Indonesia Maroef Syamsoeddin yang merekam percakapan antara dirinya, Setya Novanto dan Riza Chalid.
Dalam rekaman tersebut diketahui ada pertemuan antara Setya Novanto dengan Riza Chalid yang membahas permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia sebagai kompensasi atas rencana Setya memuluskan perpanjangan kontrak perusahaan yang akan berakhir pada 2021.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, pemanggilan para ahli hukum dijadwalkan minggu ini.
Belum jelas, apakah Kejagung akan melanjutkan penanganan perkara ini atau malah menghentikannya.
Sejauh ini, Kejagung telah memanggil mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Menteri ESDM Sudirman Said, dan mantan Direktur Utama Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Selain itu, Kejagung juga telah meminta rekaman CCTV hotel Rotz Calton yang dijadikan lokasi bertemu antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Maroef.
Meski begitu, hingga saat ini Kejagung belum juga mempunyai bukti yang cukup untuk segera menaikkan status perkara dan menentapkan tersangka.
Kini Kejagung masih terus mencari jejak Riza Cahlid, pengusaha untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Hal ini dilakukan lantaran, diduga Riza mengetahui perkara Papa Minta saham.
"Kami tidak undang ( panggilan ke Kejagung) tapi kami berusaha untuk mendapatkan keterangan dia (Riza)," katanya, Selasa (23/2).
Arminsyah mengaku bila penyidik kesulitan menemui Riza karena lokasinya yang berpindah-pindah.
Awal mula munculnya perkara ini dari kasus etik yang menjerat Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Setya diduga telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dugaan pencatutan nama Kelapa Negara tersebut dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said setelah dirinya mendapatkan informasi dari mantan Bos Freeport Indonesia Maroef Syamsoeddin yang merekam percakapan antara dirinya, Setya Novanto dan Riza Chalid.
Dalam rekaman tersebut diketahui ada pertemuan antara Setya Novanto dengan Riza Chalid yang membahas permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia sebagai kompensasi atas rencana Setya memuluskan perpanjangan kontrak perusahaan yang akan berakhir pada 2021.
0 Response to "Nasib kasus Freeport, Kejagung minta bantuan ahli"
Posting Komentar