Selasa, 16 Februari 2016 / 20:47 WIB
Jakarta. Pemerintah serius melaksanakan niat merasionalisasi atau memecat pegawai negeri sipil (PNS).
KIni pemerintah tengah menyusun payung hukum dan skema pemecatan PNS.
Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan, skema rasionalisasi PNS akan dilakukan dengan beberapa langkah.
Salah satunya, audit organisasi dan sumber daya manusia.
Dalam audit ini, pemerintah akan melihat kinerja PNS berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja dan tingkat disiplinnya.
Setelah itu, akan dibuat pengelompokan PNS, untuk kemudian kelompok terjelek akan dirasionalisasi.
Pemerintah juga akan melakukan analisis jabatan untuk menentukan posisi PNS mana yang layak dirasionalisasi.
Kementerian PAN-RB juga tengah mempersiapkan skema-skema kompensasi untuk PNS yang dirasionalisasi.
Salah satu skema yang disiapkan adalah pembayaran pensiun dini.
“Misal PNS yang sudah usia 50 tahun, masa kerja 10 tahun itu kami tawarkan, sisa kerja kan tujuh tahun, ini diberi gaji pokok selama tujuh tahun terus silahkan di rumah saja. Kalau skema itu jadi dan payung hukumnya selesai mulai Maret 2017 bisa rasionalisasi” katanya.
Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan jumlah PNS yang saat ini mencapai hampir 4,5 juta orang terlalu besar dan tidak ideal.
Dengan jumlah itu, rasio PNS terhadap masyarakat mencapai 1,77%.
Menurutnya, rasio ideal jumlah PNS harusnya hanya mencapai 1,5% dari total penduduk Indonesia.
Yuddy mengatakan, jumlah PNS di Indonesia yang saat ini terlalu besar telah menyedot anggaran negara.
Anggaran tersebut, khususnya digunakan untuk pembayaran gaji PNS.
"Sangat menyedot, dan akibatnya ruang gerak anggaran untuk pembangunan menjadi sempit," kata Yuddy.
KIni pemerintah tengah menyusun payung hukum dan skema pemecatan PNS.
Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan, skema rasionalisasi PNS akan dilakukan dengan beberapa langkah.
Salah satunya, audit organisasi dan sumber daya manusia.
Dalam audit ini, pemerintah akan melihat kinerja PNS berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja dan tingkat disiplinnya.
Setelah itu, akan dibuat pengelompokan PNS, untuk kemudian kelompok terjelek akan dirasionalisasi.
Pemerintah juga akan melakukan analisis jabatan untuk menentukan posisi PNS mana yang layak dirasionalisasi.
Kementerian PAN-RB juga tengah mempersiapkan skema-skema kompensasi untuk PNS yang dirasionalisasi.
Salah satu skema yang disiapkan adalah pembayaran pensiun dini.
“Misal PNS yang sudah usia 50 tahun, masa kerja 10 tahun itu kami tawarkan, sisa kerja kan tujuh tahun, ini diberi gaji pokok selama tujuh tahun terus silahkan di rumah saja. Kalau skema itu jadi dan payung hukumnya selesai mulai Maret 2017 bisa rasionalisasi” katanya.
Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan jumlah PNS yang saat ini mencapai hampir 4,5 juta orang terlalu besar dan tidak ideal.
Dengan jumlah itu, rasio PNS terhadap masyarakat mencapai 1,77%.
Menurutnya, rasio ideal jumlah PNS harusnya hanya mencapai 1,5% dari total penduduk Indonesia.
Yuddy mengatakan, jumlah PNS di Indonesia yang saat ini terlalu besar telah menyedot anggaran negara.
Anggaran tersebut, khususnya digunakan untuk pembayaran gaji PNS.
"Sangat menyedot, dan akibatnya ruang gerak anggaran untuk pembangunan menjadi sempit," kata Yuddy.
0 Response to "Pemecatan PNS paling cepat mulai Maret 2017"
Posting Komentar