Selasa, 16 Februari 2016 / 22:55 WIB
JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) akan
memiliki pakaian dinas resmi. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai
pakaian dinas ASN ini segera diterbitkan.
Sebelumnya dinas ASN sempat dibatalkan di era Pemerintahan Presiden Abdurachman Wahid. Selain itu, pemerintah akan mengaktifkan kembali pelaksanaan upacara bendera pada tanggal 17 setiap bulan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi bilang, untuk pengaturan pakaian dinas ASN, akan diterbitkan Perpres yang merupakan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil.
Menurut Yuddy, pakaian dinas diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara profesional. Selain itu, pakaian dinas juga diperlukan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan, jiwa korsa diantara sesama ASN, memelihara semangat gotongroyong dalam melaksanakan tugas.
"Pakaian dinas ini juga menumbuhkan rasa aman, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Yuddy dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2).
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menambahkan, pakaian dinas ASN harus memenuhi beberapa kriteria. Selain sederhana, pakaian dinas harus nyaman dipakai, disain model serasi, sopan, dan humanis.
Pakaian dinas juga harus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, memperhatikan gender, mengutamakan produksi dalam negeri, serta mendorong penguatan identitas nasional dan penguatan budaya bangsa.
Rini menjelaskan, pakaian dinas terdiri dari 3, yakni pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera. Untuk pakaian dinas harian terdiri dari dua, yakni pakaian kerja umum dan pakaian kerja khusus. Untuk pakaian kerja umum, terdiri dari pakaian kerja nasional, pakaian kerja instansional, dan pakaian kerja tradisional.
Sedangkan pakaian kerja umum dikenakan oleh ASN yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Sedangkan pakaian kerja khusus, dikenakan oleh ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan fungsi ketertiban dan/atau penegakan hukum.
“Misalnya pakaian Satpol PP, atau petugas Imigrasi,” imbuh Rini.
Pakaian kerja umum ada tiga macam, yakni nasional, kemeja/blus warna putih Iengan pendek atau panjang dengan celana panjang atau rok warna gelap.
Untuk instansional, kemeja dengan celana panjang atau rok yang menggunakan model dan warna yang ditetapkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah. Sedangkan pakaian tradisional mencirikan corak dan budaya masing-masing daerah, seperti batik, tenun atau pakaian tradisional lainnya.
Sebelumnya dinas ASN sempat dibatalkan di era Pemerintahan Presiden Abdurachman Wahid. Selain itu, pemerintah akan mengaktifkan kembali pelaksanaan upacara bendera pada tanggal 17 setiap bulan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi bilang, untuk pengaturan pakaian dinas ASN, akan diterbitkan Perpres yang merupakan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil.
Menurut Yuddy, pakaian dinas diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara profesional. Selain itu, pakaian dinas juga diperlukan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan, jiwa korsa diantara sesama ASN, memelihara semangat gotongroyong dalam melaksanakan tugas.
"Pakaian dinas ini juga menumbuhkan rasa aman, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Yuddy dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2).
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menambahkan, pakaian dinas ASN harus memenuhi beberapa kriteria. Selain sederhana, pakaian dinas harus nyaman dipakai, disain model serasi, sopan, dan humanis.
Pakaian dinas juga harus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, memperhatikan gender, mengutamakan produksi dalam negeri, serta mendorong penguatan identitas nasional dan penguatan budaya bangsa.
Rini menjelaskan, pakaian dinas terdiri dari 3, yakni pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera. Untuk pakaian dinas harian terdiri dari dua, yakni pakaian kerja umum dan pakaian kerja khusus. Untuk pakaian kerja umum, terdiri dari pakaian kerja nasional, pakaian kerja instansional, dan pakaian kerja tradisional.
Sedangkan pakaian kerja umum dikenakan oleh ASN yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Sedangkan pakaian kerja khusus, dikenakan oleh ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan fungsi ketertiban dan/atau penegakan hukum.
“Misalnya pakaian Satpol PP, atau petugas Imigrasi,” imbuh Rini.
Pakaian kerja umum ada tiga macam, yakni nasional, kemeja/blus warna putih Iengan pendek atau panjang dengan celana panjang atau rok warna gelap.
Untuk instansional, kemeja dengan celana panjang atau rok yang menggunakan model dan warna yang ditetapkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah. Sedangkan pakaian tradisional mencirikan corak dan budaya masing-masing daerah, seperti batik, tenun atau pakaian tradisional lainnya.
0 Response to "Perpres pakaian dinas ASN segera terbit"
Posting Komentar