Dua langkah KPK menekan korupsi

Senin, 22 Februari 2016 / 17:33 WIB

JAKARTA. Meskipun indeks perilaku anti korupsi (IPAK) 2015 menunjukkan angka penurunan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengganggap hal tersebut masih dalam tahap wajar. Lembaga antirasuah ini juga menilai, IPAK tahun lalu sebesar 3,59 masih terbilang tinggi.
Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK mengatakan, hasil survei IPAK oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sejatinya cukup menggembirakan lantaran indeks persepsi yang diperoleh semakin meningkat.
"Kami melihat hasil ini normal saja, karena persepsi masyarakat meningkat dan sudah lebih tahu mana kebiasaan koruptif dan mana yang tidak," kata dia, Senin (22/2).
Asal tahu saja, hasil survei IPAK 2015 turun 0,02 poin menjadi 3,59 dari tahun lalu sebesar 3,61. Sedangkan indeks persepsi meningkat menjadi 3,73 dari hasil pada 2014 sebesar 3,71, dan indeks pengalaman menurun dari 3,49 menjadi 3,39 pada tahun lalu.
Menurut Pahala, survei tersebut menggambarkan warga Indonesia semakin sadar akan tindakan koruptif, namun di sisi lain tidak bisa menghidari perilaku tersebut karena telah membudaya.
"Indeks pengalaman memang menurun, karena dalam praktik di lapangan masyarakat terpaksa harus ikut atau memang pelayanan semakin buruk. Kami harapkan indeks pengalaman ke depan akan ada titik balik seiring tumbuhnya kesadaran masyarakat," kata Pahala.
Menurutnya, untuk jangka pendek terdapat dua program KPK dalam upaya pencegahan perilaku korupsi. Pertama, program pendampingan kepada 269 kepala daerah yang baru saja terpilih untuk mengubah mekanisme anggaran menggunakan sistem elektronik.
Pahala bilang, pihaknya akan mendorong penyusunan APBD menggunakan e-budgeting serta e-procurement. "Untuk perizinan, kami akan dorong dengan implementasi pelayanan terpatu satu pintu sesuai regulasi yang ada, pendampingan ini akan kami lakukan lewat Kementerian Dalam Negeri," kata dia.
Langkah kedua, komisi antirasuah akan aktif melakukan kampanye pemahanan tentang gratifikasi kepada aparat sipil pemerintah. Menurut Pahala, pegawai negeri harus memiliki pemahaman bahwa menerima imbalan dalam pemberian pelayanan ke masyarakat merupakan hal yang tidak wajar.
Sayangnya, Pahala tidak merinci alokasi anggaran yang akan disiapkan KPK untuk pelaksanaan program-program tersebut. "Saya lupa berapa anggarannya, tidak ingat saya," kata dia.
Suryamin, Kepala BPS menjelaskan, survei IPAK mencakup 10 pelayanan publik di masyarakat. Seperti, pengurusan di tingkat RT, RW, hingga kelurahan atau desa, pengurusan kepolisian, pelayanan di PT PLN untuk listrik, peayanan sekolah, puskesmas, lembaga peradilan, dinas kependudukan dan catatan sipil, serta di sektor pertanahan.
"Jadi, yang kami survei ini, perilaku korupsi yang dilakukan masyarakat ini bukan yang gede. Survei kami belum sampai ke sana," kata Suryamin.

0 Response to "Dua langkah KPK menekan korupsi"

Posting Komentar