Jumat, 12 Februari 2016 / 12:50 WIB
JAKARTA. Bareskrim Polri segera
melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat PT Trans
Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) ke Kejaksaan untuk maju ke
ruang sidang. Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bambang Waskito mengaku,
berkas perkara hanya menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
"Kami akan segera limpahkan berkasnya, status berkas saat ini masih P19," Katanya, Jumat (12/2). Sayangnya, Bambang enggan menjelaskan kapan tepatnya berkas perkara akan dilimpahkan.
Bareskrim sebelumnya menghitung, total kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar US$ 2,7 atau sekitar Rp 32 triliun - Rp 34 triliun.
Polri kemarin malam telah menahan dua tersangka yaitu mantan Ketua BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial dan pemasaran PT TPPI Djoko Harsono. Saat ini keduanya telah ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Bambang menjelaskan bila perkara ini disebabkan lantaran Honggo Wendratmo sebagai Direktur Utama PT TPPI tidak mengikuti kebijakan Wakil Presiden Yusuf Kalla yang saat itu memerintahkan untuk mengubahkan kondensat menjadi solar, premium dan lainnya guna memenuhi kelangkaan bahan bakar minyak dalam negeri. Kenyataannya, TPPI malah mengubah kondensat menjadi aromatik (bahan dasar biji plastik) dan dipasarkan ke luar negeri.
Rencananya, Bareskrim akan melakukan pemanggilan paksa Honggo yang saat ini disebut sedang berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.
Untuk perkara ini, Polri telah memeriksa mantan Menteri Keuangan SBY Jilid I Sri Mulyani. Saat itu, Sri Mulyani dimintai keterangan terkait beredarnya surat kebijakan yang dikeluarkan kepada PT TPPI.
"Kami akan segera limpahkan berkasnya, status berkas saat ini masih P19," Katanya, Jumat (12/2). Sayangnya, Bambang enggan menjelaskan kapan tepatnya berkas perkara akan dilimpahkan.
Bareskrim sebelumnya menghitung, total kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar US$ 2,7 atau sekitar Rp 32 triliun - Rp 34 triliun.
Polri kemarin malam telah menahan dua tersangka yaitu mantan Ketua BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial dan pemasaran PT TPPI Djoko Harsono. Saat ini keduanya telah ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Bambang menjelaskan bila perkara ini disebabkan lantaran Honggo Wendratmo sebagai Direktur Utama PT TPPI tidak mengikuti kebijakan Wakil Presiden Yusuf Kalla yang saat itu memerintahkan untuk mengubahkan kondensat menjadi solar, premium dan lainnya guna memenuhi kelangkaan bahan bakar minyak dalam negeri. Kenyataannya, TPPI malah mengubah kondensat menjadi aromatik (bahan dasar biji plastik) dan dipasarkan ke luar negeri.
Rencananya, Bareskrim akan melakukan pemanggilan paksa Honggo yang saat ini disebut sedang berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.
Untuk perkara ini, Polri telah memeriksa mantan Menteri Keuangan SBY Jilid I Sri Mulyani. Saat itu, Sri Mulyani dimintai keterangan terkait beredarnya surat kebijakan yang dikeluarkan kepada PT TPPI.
0 Response to "Berkas kondensat TPPI segera ke kejaksaan"
Posting Komentar