21 Februari 2016
Pemerintah akhirnya menerapkan peraturan
pembayaran untuk setiap kantong plastik di pusat perbelanjaan. Setiap
orang yang berbelanja di mal kini dikenakan tarif Rp200 untuk setiap
kantong plastik yang ingin digunakan.
Ujicoba ini serempak dilakukan pada Minggu (21/02/2016), di 22 kota
besar Indonesia termasuk DKI Jakarta. Nantinya ketika belanja konsumen
akan dikenakan pembayaran Rp200 per kantong plastik.
Penerapan kantong plastik berbayar ini juga bisa bermanfaat bagi
perekonomian. Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, upaya kantong
plastik berbayar ini berdampak secara ekonomi hingga Rp360 miliar per
tahun.
Angka itu jelas bisa digunakan untuk pembuatan berbagai hal yang terkait
pemanfaatan sampah seperti pembelian truk sampah, pembangkit listrik,
dan pembuatan pabrik daur ulang.
Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, menjelaskan pemerintah mendukung daerah untuk menerapkan aturan tersebut.
0 Response to "Pemerintah Akhirnya Menerapkan Belanja di Mal Musti Bayar Kantong Plastik Rp200"
Posting Komentar