Pemerintah Akhirnya Menerapkan Belanja di Mal Musti Bayar Kantong Plastik Rp200

21 Februari 2016
 Pemerintah akhirnya menerapkan peraturan pembayaran untuk setiap kantong plastik di pusat perbelanjaan. Setiap orang yang berbelanja di mal kini dikenakan tarif Rp200 untuk setiap kantong plastik yang ingin digunakan.
Ujicoba ini serempak dilakukan pada Minggu (21/02/2016), di 22 kota besar Indonesia termasuk DKI Jakarta. Nantinya ketika belanja konsumen akan dikenakan pembayaran Rp200 per kantong plastik.
Para pelaku ritel sangat mendukung uji coba penerapan tarif Rp200 untuk setiap pembeli yang menggunakan kantong plastik. Hal itu sebagai upaya mengurangi sampah plastik. Seperti diketahui sampah plastik tidak dapat terurai di tanah dalam waktu yang cukup lama.
Penerapan kantong plastik berbayar ini juga bisa bermanfaat bagi perekonomian. Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, upaya kantong plastik berbayar ini berdampak secara ekonomi hingga Rp360 miliar per tahun.
Angka itu jelas bisa digunakan untuk pembuatan berbagai hal yang terkait pemanfaatan sampah seperti pembelian truk sampah, pembangkit listrik, dan pembuatan pabrik daur ulang.
Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, menjelaskan pemerintah mendukung daerah untuk menerapkan aturan tersebut. 

0 Response to "Pemerintah Akhirnya Menerapkan Belanja di Mal Musti Bayar Kantong Plastik Rp200"

Posting Komentar