Rombongan Presiden Sekalipun Harus Berhenti, Kalau Mobil Ini Lewat


Minggu, 24 Januari 2016 10:35
Rombongan Presiden Sekalipun Harus Berhenti, Kalau Mobil Ini Lewat

Mobil presiden Indonesia 1 yang membawa Presiden RI Joko Widodo yang melintasi jalan RW Monginsidi, Kupang Nusa Tenggara Timur tiba di Siloam Hospitals dalam kunjungannya pada acara peresmian Rumah Sakit Umum Siloam yang diresmikan oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Sabtu (20/12/2014) 
JAKARTA – Pengguna jalan raya harus memiliki bekal pengetahuan yang cukup terhadap aturan lalu lintas. Pada dasarnya, semua pengguna jalan raya pasti ingin menjadi yang pertama dan diprioritaskan, apalagi ketika sedang dalam kepentingan mendesak.
Akan tetapi, aturan berlalulintas memberi prioritas terhadap beberapa jenis kendaraan untuk melaju di jalan raya.

KOMPAS.Com/Rio Kuswandi
Mobil pemadam kebakaran berjejer saat memadamkan amukan api yang menghanguskan 30 rumah di Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, (10/10/2014).
Peraturan di dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 tahun 2009, menjelaskan beberapa golongan kendaraan yang boleh mendapat prioritas di jalan raya.
Seperti tertulis di dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan adalah sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

0 Response to "Rombongan Presiden Sekalipun Harus Berhenti, Kalau Mobil Ini Lewat"

Posting Komentar