BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pihak Berwajib Hadapi Nasabah Nakal

picture
Sejumlah buruh yang mengalami PHK menanti giliran pencairan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan
 Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan penegak hukum dan konsultan hukum untuk membahas sanksi bagi pelanggaran klaim Jaminan Hari Tua (JMT). Pasalnya, banyak ditemukan klaim yang tidak sesuai dengan aturan.‎

‎"Kita sedang kerjasama dengan aparat penegak hukum dan konsultan hukum untuk menerapkan sanksi kalau ada kasus yang terjadi," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2016).‎‎

Menurut Agus, pelanggaran biasanya dilakukan pekerja yang masih produktif dan baru bekerja selama satu hingga lima tahun. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, angka pelanggaran mencapai 98 persen.

"Angka klaim yang terjadi bisa dikatakan 98 persen bukanlah usia pensiun, orang masih pekerja aktif," ungkap Agus.

Nasabah nakal biasanya memalsukan status PHK. Sebab, klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan jika seorang pekerja memasuki masa pensiun atau diberhentikan dari tempatnya bekerja.‎

"‎Apakah benar itu PHK atau hanya PHK semu, itu yang kita kejar," tegas Agus.

Jika kasus kalim palsu tidak segera ditindaklanjuti, banyak pihak dirugikan karena akan mengganggu kestabilan pengelolaan BPJS secara keseluruhan. Terkait bentuk sanksi yang akan diberikan, Agus belum menjelaskan dengan rinci.

0 Response to "BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pihak Berwajib Hadapi Nasabah Nakal"

Posting Komentar