Lima penipu lewat media online dicokok

Lima Penipu Lewat Jejaring <i>Online</i> Dicokok
Pelaku dan barang bukti kasus penipuan online dijembreng di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).MTVN/Arga Sumantri
 Lima penipu lewat media online dicokok tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Mereka diciduk di Sulawesi Selatan.

Ke lima penjahat itu adalah H, 34; AS, 23; Z, 49; R, 32; dan B 33. Mereka punya peran berbeda satu dengan lainnya."Ada yang (bertugas) mencari korban. Menyiapkan nomor rekening," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono di Mapolda Metro, Senin (22/2/2016). "Ada pula yang berperan mengecek rekening dan mengambil uang korban".

Modus komplotan penjahat ini sejatinya tak hebat-hebat benar. Mereka, kata Mujiono, membuat akun palsu di situs jual online yang sudah sohor. Mereka lalu pura-pura mempromosikan sejumlah barang, seperti mobil, motor, telepon genggam, iPad, peralatan rumah tangga, hingga batu akik.

Kalau ada yang tertarik, tambah Mujiono, pelaku akan meminta korban mentransfer uang sesuai nilai transaksi. "Pelaku tidak mengirim barang, karena memang barangnya tidak ada," kata Mujiono.

Korban komplotan ini sudah banyak: 93 orang, dengan nilai transaksi tak kurang dari Rp10,1 miliar. Bersama mereka juga disita 14 telepon genggam, 32 rekening bank, satu komputer jinjing, dan satu CPU.

Sejumlah barang milik pelaku pun ikut disita, di antaranya satu mobil Honda CRV warna putih, satu mobil Daihatsu Grand Max, satu mobil Honda Freed warna putih, dan satu motor Yamaha Fino.

Pelaku dijerat pasal berlapis, antara lain: Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 3, 4 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukam UU ITE enam tahun, sementara pidana TPPU-nya 15 tahun," kata Mujiono.

0 Response to " Lima penipu lewat media online dicokok"

Posting Komentar