Revisi UU KPK Akan Lemahkan Pemberantasan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam


Selasa, 16 Februari 2016 | 22:03 WIB
Ambaranie Nadia K.M Koalisi Masyarakat Sipil serta dua Pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, memukul kentongan sebagai simbol penolakan revisi UU KPK yanh dianggap membahayakan. Aksi dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
 
JAKARTA, Tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) terbukti merusak tata kelola alam dan menciptakan kondisi serta kualitas manusia Indonesia yang buruk. Pengaruh rusaknya SDA di Indonesia berimplikasi besar terhadap kondisi lingkungan global.

Maka dari itu, diperlukan kerja keras dari pemerintah dan KPK untuk memulihkan persoalan lingkungan yang sudah berlangsung cukup lama.

Berangkat dari fakta tersebut, beberapa tokoh lintas agama dan pegiat kemanusiaan mendesak pemerintah menghentikan upaya revisi UU KPK yang bermuara pada pelemahan sistematis kewenangan, fungsi, dan tugas KPK dalam memberantas korupsi di sektor pengeleloaan SDA.

"Kami melihat revisi UU KPK itu melemahkan. Lemahnya KPK berujung pada penghancuran SDA. Tidak pernah ada masyarakat yang bisa sejahtera karena kondisi SDA yang rusak," ujar Direktur Thamrin School of Climate Change and Sustainabity, Pendeta Victor Rembeth, saat konferensi pers 'Korupsi dan Perubahan Iklim', di Gedung Pusat Dakwah Muhammadyah, Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).

Victor juga menuturkan, berdasarkan Penelitian KPK pada tahun 2010 menunjukkan bahwa terdapat potensi besar korupsi yang berlangsung selama ini dalam pengelolaan hutan di Indonesia.

Data menunjukkan, selama periode 2000-2005 lajur deforestasi di Indonesia mencapai 1,8 juta hektar per tahun. Kemudian pada tahun 2012 mencapai 840 ribu hektar per tahun.

"Meski mengalami penurunan, tapi angka laju kerusakan lingkungan itu masih tertinnggi di antara seluruh negara yang memiliki hutan," ujar Victor.

Lebih lanjut ia menjelaskan, revisi UU KPK yang sedang berjalan sangat jelas dikendarai oleh kepentingan ekonomi-politik yang khawatir kepentingannya terganggu KPK. Apalagi, KPK tengah gencar melanjutkan Gerakan Nasional Penyelematan Sumber Daya Alam.

"Kami menyatakan menolak segala bentuk pelemahan KPK. Pemerintah perlu mempertahankan kewenangan, fungsi dan tugas KPK," ungkapnya.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula perwakilan dari Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah, Pusat Belajar Anti Korupsi Dompet Dhuafa, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Nahdatul Ulama (NU).                            

0 Response to "Revisi UU KPK Akan Lemahkan Pemberantasan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam"

Posting Komentar