DOKUMEN ini Telanjangi AHOK


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2015 lalu.

Dalam temuannya, BPK menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dalam pembelian lahan 3,6 hektare RS Sumber Waras sebesar Rp 755 Miliar.

Menurut BPK, dalam proses pembelian lahan tersebut setidaknya terdapat enam penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan.

Poin yang menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) RS Sumber Waras yang mencapai Rp 20.755.000 per meter.

Padahal versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang berlokasi di jalan Tomang Utara itu hanya Rp 7.440.000.

Namun, versi berbeda disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah. Sebagai perwakilan masyarakat yang juga telah melaporkan Ahok ke KPK pada Agustus 2014.

Kepada TeropongSenayan, Amir mengaku akan mencoba mengikuti alur berfikir Ahok sembari akan menelanjangi konspirasi jahat yang direncanakan Ahok sejak awal memaksa loloskan mega proyek RS Sumber Waras ke dalam APBD Perubahan 2014.

Amir mengaku memiliki semua bukti dokumen dan kronologis lengkap terkait konspirasi jahat Ahok dengan sang pemilik lahan ketua yayasan kesehatan RS Sumber Waras, Kartini Mujadi, khususnya dalam menentukan NJOP.

”Soal NJOP, ada keanehan yang cukup fundamental. Ya beginilah kalau sejak awal memang proyek ini dipaksakan. Sehingga semuanya penuh rekayasa,” kata Amir sembari menunjukkan setumpuk document rekayasa Ahok.

Menurut dia, setelah beberapa kali Ahok melakukan pertemuan dengan Kartini Muljadi. Tepat pada tanggal 8 Juli 2014, Ahok sudah menyetujui harga yang ditawarkan pihak yayasan RS Sumber Waras dengan NJOP sebesar Rp 20.755.000, tanpa melalui prosedur yang semestinya.

“Ingat, yang menentukan NJOP itu bukan Ahok. Tapi harus Dinas Penilaian Pajak Pemrov DKI sebagai pelaksana kebijakan keuangan daerah,” papar Amir.

Namun, Amir menjelaskan, berdasarkan dokumen yang ada, Kepala Dinas Kesehatan DKI baru mengajukan surat Permohonan Keterangan NJOP Tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras bernomor: 10173/-1.711.62 kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 16 Desember 2014.

“Tetapi anehnya, sebelum surat jawaban dari Dinas Pelayanan Pajak keluar, tepatnya pada tanggal 17 Desember 2014, antara Kepala Dinas Kesehatan DKI, dr. Dien Emawati dan Ketua Yayasan Kesehatan RS Sumber Waras, Kartini Muljadi sudah terjadi akte pelepasan hak dengan harga 20,755.000, dan itu dilakukan di depan notaris."

Padahal, lanjut Amir, surat jawaban dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak baru keluar pada tanggal 29 Desember 2014. “Meskipun memang isinya menyatakan NJOP itu sebesar 20,755.000,” terang Amir.

“Ini jelas ada upaya pengkondisian yang sistematis, meski realisasinya amburadul. Jadi, surat dari Dinas Penilaian Pajak itu, saya menduga, si Kepala Dinas Pelayanan Pajak mengeluarkan surat tersebut karena ditekan dan diperintah oleh Ahok, demi ‘melegalkan’ persekongkolannya dengan pihak yayasan RS Sumber Waras,” ungkap Amir.

“Kalau saya boleh bilang, kira-kira perintah Ahok kepada anak buahnya (Kepala Dinas Penilaian Pajak) begini, ‘segera bikin suratnya, anggarkan Rp 20,755.000 juta itu. Dia sebagai bawahan Ahok langsung nurut, dan tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, kalau gak, dia dipecat,” ujar Amir.

Berdasarkan rangkaian fakta kronoligi tersebut, siapapun bisa dengan mudah untuk menyimpulkan, bahwa kasus proyek RS Sumber Waras memang direkayasa sedemikian rupa.

Menurut Amir, andaikan tidak ada rekayasa dan Ahok melakukannya dengan normal, tanpa ada maksud terselubung. Maka sepatutnya transaksi tersebut dilakukan sesuai aturan.

“Jika tidak ada udang dibalik batu, Ahok harusnya tidak perlu buru-buru, karena dia musti nunggu dulu hingga Dinas Penilaian Pajak mengeluarkan NJOP. Baru setelah itu dilanjutkan dengan transaksi. Kalau ini kan tidak, lahan sudah dibayar, sudah terjadi transaksi di depan notaris, baru NJOP nyusul,” tandasnya.

0 Response to "DOKUMEN ini Telanjangi AHOK "

Posting Komentar