Kamis, 04 Februari 2016 / 12:04 WIB
JAKARTA.
Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap
dibahas. Amanat Presiden (ampres) UU tersebut akan dikirim hari ini.
Seperti diketahui, revisi UU ini dinilai penuh kontroversi.
Luhut Panjaitan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menilai revisi UU KPK ini cukup moderat. Tidak seperti yang berlaku di Singapura dan Malaysia.
Empat poin yang direvisi terkait kewenangan KPK dalam mengangkat penyidik independen.
Lalu, kewenangan KPK dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk suatu perkara. Pembentukan dewan pengawas KPK, serta penyadapan KPK yang harus berdasarkan persetujuan badan pengawas.
Menurut Luhut, pihaknya tidak melihat adanya upaya pelemahan KPK seperti yang didengungkan beberapa pihak. Ia memberikan gambaran, masalah penyadapan, keputusan diambil oleh internal KPK sendiri melalui badan pengawas.
Kemudian, kewenangan SP3. "Kalau yang bersangkutan meninggal seperti almarhum Ibu Siti Fadjriyah (mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia) masa tidak bisa di SP3," ujarnya, Kamis (4/2).
Lalu, tidak adil jika ada bukti baru yang membuktikan kalau yang bersangkutan tidak bersalah. Menyoal penyidik independen, Luhut bilang itu permintaan KPK sendiri.
"Jadi, (poin) yang mana yang melemahkan," tukasnya.
Luhut Panjaitan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menilai revisi UU KPK ini cukup moderat. Tidak seperti yang berlaku di Singapura dan Malaysia.
Empat poin yang direvisi terkait kewenangan KPK dalam mengangkat penyidik independen.
Lalu, kewenangan KPK dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk suatu perkara. Pembentukan dewan pengawas KPK, serta penyadapan KPK yang harus berdasarkan persetujuan badan pengawas.
Menurut Luhut, pihaknya tidak melihat adanya upaya pelemahan KPK seperti yang didengungkan beberapa pihak. Ia memberikan gambaran, masalah penyadapan, keputusan diambil oleh internal KPK sendiri melalui badan pengawas.
Kemudian, kewenangan SP3. "Kalau yang bersangkutan meninggal seperti almarhum Ibu Siti Fadjriyah (mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia) masa tidak bisa di SP3," ujarnya, Kamis (4/2).
Lalu, tidak adil jika ada bukti baru yang membuktikan kalau yang bersangkutan tidak bersalah. Menyoal penyidik independen, Luhut bilang itu permintaan KPK sendiri.
"Jadi, (poin) yang mana yang melemahkan," tukasnya.
0 Response to "Luhut : Revisi UU tak lemahkan KPK"
Posting Komentar