Senin, 15 Februari 2016 | 14:03 WIB
Petugas mencelupkan jari pemilih seusai memberikan suara di tempat
pemungutan suara di Kuta, Bali, 9 Desember 2015. 100 juta pemilih hari
ini memberikan suara untuk pemilihan kepala daerah yang dilakukan
serentak di 32 provinsi untuk pertama kalinya.
JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan tanggal pemungutan suara pilkada serentak putaran kedua, yakni pada Rabu (15/2/2017).
Ketua KPU Husni Kamil Manik saat jumpa pers di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016), mengatakan, sebanyak 101 daerah akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 2017.
Rinciannya, 7 Provinsi akan menggelar Pilgub; 18 kota dan 76 kabupaten menggelar Pilkada. (baca: KPU Akan Buat Aturan Khusus untuk Pilkada di Aceh, Yogya, Papua, dan DKI Jakarta)
Provinsi yang akan menggelar Pilgub adalah Provinsi DI Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Batar, dan Papua Barat.
Sementara itu, 18 kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2017 adalah Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang, Tebing Tinggi, Payakumbuh, Pekanbaru, Cimahi, Tasikmalaya, dan Salatiga.
Ketua KPU Husni Kamil Manik saat jumpa pers di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016), mengatakan, sebanyak 101 daerah akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 2017.
Rinciannya, 7 Provinsi akan menggelar Pilgub; 18 kota dan 76 kabupaten menggelar Pilkada. (baca: KPU Akan Buat Aturan Khusus untuk Pilkada di Aceh, Yogya, Papua, dan DKI Jakarta)
Provinsi yang akan menggelar Pilgub adalah Provinsi DI Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Batar, dan Papua Barat.
Sementara itu, 18 kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2017 adalah Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang, Tebing Tinggi, Payakumbuh, Pekanbaru, Cimahi, Tasikmalaya, dan Salatiga.
Selain itu, Kota Yogyakarta, Batu, Kupang, Singkawang, Kendari, Jayapura, Ambon, dan Sorong.
0 Response to "Ini 101 Daerah yang Akan Gelar Pilkada 2017"
Posting Komentar