DPR berjanji akan kebut pembahasan rancangan UU


JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lamban menyusun dan membahas rancangan undang-undang (UU) selama tahun 2015. Tahun ini, DPR berjanji tak mengulangi hal serupa dan akan menggenjot pembahan rancangan UU.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan merevisi Peraturan DPR Nomor 1/2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengatakan, setidaknya ada 10 pasal dari beleid itu yang akan direvisi.
Diantaranya pasal 65 dan pasal 66 Peraturan DPR Nomor 1/2014 yang mengatur tentang tugas Badan Legislasi dalam penyusunan UU. Selain itu, pasal 112 ayat 1, pasal 115 ayat 1 dan pasal 117 yang berisi ketentuan mengenai pembahasan RUU oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi sebagai usul inisiatif.
DPR juga akan merevisi ketentuan dalam pasal 323 yang memuat tentang tata cara perubahan tata tertib dan kode etik DPR.
"Pasal 323 dipandang perlu diubah agar jika usul perubahan tatib yang diajukan Baleg disetujui di paripurna DPR, bisa langsung ditetapkan, tidak perlu dikembalikan lagi ke Baleg," kata Firman pekan lalu.
Totok Daryanto, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Amanat Nasional, menyatakan, revisi beleid tata tertib DPR bertujuan mengatasi masalah dalam penyusunan UU di DPR. Khususnya yang berkaitan dengan penyusunan naskah akademik dan draf rancangan UU oleh komisi maupun pengusul UU.
Dengan revisi beleid itu, harapannya ke depan bila komisi atau pengusul UU terlalu lama menyusun naskah akademik dan draf RUU, maka Baleg DPR bisa turun tangan dan membantu menyelesaikan persoalannya agar tidak terlambat.
"Persoalan keterlambatan pembahasan RUU tahun 2015 terutama karena naskah akademik dan draf tidak siap. Kemudian pimpinan DPR mencari solusi, salah satunya dengan menugaskan Baleg untuk bisa menyiapkan naskah akademik dan draf (RUU)-nya," jelas Totok.
Catatan saja, kinerja DPR dalam menyusun UU sepanjang tahun lalu masih memble. Berdasarkan catatan KONTAN, dari 39 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015, total UU yang disahkan hanya 17 UU. Itu pun mayoritas adalah UU di luar target prioritas legislasi.
Adapun UU program legislasi DPR hanya ada 3 UU yang berhasil disahkan yakni UU tentang Perubahan atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, UU Nomor 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU tentang Penjaminan.

0 Response to "DPR berjanji akan kebut pembahasan rancangan UU "

Posting Komentar