Selasa, 09 Februari 2016 / 16:40 WIB
JAKARTA. Pakar hukum yang dihadirkan Badan
Legislasi DPR, Andi Hamzah, setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hanya, ia melihat draf
RUU KPK yang ada saat ini kurang tepat.
Dia mengaku tak setuju dengan rencana pembentukan dewan pengawas KPK. Menurut dia, pembentukan dewan pengawas akan membuat birokrasi baru, badan baru, kantor baru, dan anggaran baru.
"Lebih tepat yang mengawasi KPK itu Presiden dan DPR. Independen itu bukan berarti tidak bisa diawasi," kata Andi Hamzah dalam rapat dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).
Masalah penyadapan, lanjut Andi, juga tidak perlu mendapatkan izin terlebih dahulu dari dewan pengawas KPK.
Menurut dia, akan lebih tepat jika yang memberi izin penyidik KPK untuk menyadap adalah hakim pengadilan. Namun, perlu diatur bahwa hakim tersebut adalah hakim khusus yang dipilih oleh panitia seleksi.
"Jadi tidak perlu adanya dewan pengawas," ucap Andi.
Selain Andi Hamzah, pada rapat hari ini, DPR juga mengundang pakar hukum Romly Atmasasmita untuk meminta pendapatnya soal revisi UU KPK.
Draf RUU KPK yang diusulkan DPR saat ini memuat empat poin perubahan. Pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK. Kedua, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3.
Ketiga, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. Terakhir, KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.
Sebelumnya, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, sebagian besar masyarakat tidak setuju dengan adanya revisi UU No 30/2002 karena dianggap melemahkan KPK.
Sebanyak 54% responden menilai hal tersebut tidak perlu. Responden yang menganggap revisi UU KPK bertujuan untuk menguatkan sebesar 34,1%.
Sisanya, sebanyak 11,5% menjawab tidak tahu.
KPK telah menolak rencana revisi tersebut. Sebab, UU yang ada saat ini sudah cukup untuk menunjang kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Sikap KPK sudah disampaikan secara resmi lewat surat kepada DPR. KPK menyarankan DPR bersama dengan pemerintah untuk lebih mendahulukan pembahasan dan penyusunan beberapa UU yang terkait dengan pemberantasan korupsi. (Ihsanuddin)
Dia mengaku tak setuju dengan rencana pembentukan dewan pengawas KPK. Menurut dia, pembentukan dewan pengawas akan membuat birokrasi baru, badan baru, kantor baru, dan anggaran baru.
"Lebih tepat yang mengawasi KPK itu Presiden dan DPR. Independen itu bukan berarti tidak bisa diawasi," kata Andi Hamzah dalam rapat dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).
Masalah penyadapan, lanjut Andi, juga tidak perlu mendapatkan izin terlebih dahulu dari dewan pengawas KPK.
Menurut dia, akan lebih tepat jika yang memberi izin penyidik KPK untuk menyadap adalah hakim pengadilan. Namun, perlu diatur bahwa hakim tersebut adalah hakim khusus yang dipilih oleh panitia seleksi.
"Jadi tidak perlu adanya dewan pengawas," ucap Andi.
Selain Andi Hamzah, pada rapat hari ini, DPR juga mengundang pakar hukum Romly Atmasasmita untuk meminta pendapatnya soal revisi UU KPK.
Draf RUU KPK yang diusulkan DPR saat ini memuat empat poin perubahan. Pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK. Kedua, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3.
Ketiga, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. Terakhir, KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.
Sebelumnya, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, sebagian besar masyarakat tidak setuju dengan adanya revisi UU No 30/2002 karena dianggap melemahkan KPK.
Sebanyak 54% responden menilai hal tersebut tidak perlu. Responden yang menganggap revisi UU KPK bertujuan untuk menguatkan sebesar 34,1%.
Sisanya, sebanyak 11,5% menjawab tidak tahu.
KPK telah menolak rencana revisi tersebut. Sebab, UU yang ada saat ini sudah cukup untuk menunjang kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Sikap KPK sudah disampaikan secara resmi lewat surat kepada DPR. KPK menyarankan DPR bersama dengan pemerintah untuk lebih mendahulukan pembahasan dan penyusunan beberapa UU yang terkait dengan pemberantasan korupsi. (Ihsanuddin)
0 Response to "Andi Hamzah minta KPK diawasi DPR dan presiden"
Posting Komentar