Lion Air JT-2633 tak mengantongi izin melintas wilayah Hong Kong
Selasa, 9 Februari 2016 | 16:03 WIB
(REUTERS/
Otoritas Hong Kong melarang maskapai penerbangan Lion Air dengan nomor
penerbangan JT-2633 tipe B-744 rute Denpasar-Harbin (Tiongkok) dengan
nomor registrasi PK-LHG memasuki wilayah udara mereka.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Trikora Harjo, membenarkan insiden tersebut. Menurut dia, Lion Air tak boleh melintas karena belum memiliki izin.
Trikora menjelaskan pesawat tersebut bertolak dari Bali pada pukul 03.02 WITA dan direncanakan tiba di Guangzhou pada pukul 10.20 waktu setempat. Pesawat membawa 23 kru awak kabin dengan Muhammad Zen Zainal sebagai Kapten Pilot.
"Pesawat itu membawa 174 penumpang dengan rincian 173 penumpang dewasa dan 1 orang penumpang dengan kewarganegaraan Tiongkok," kata Trikora, Selasa, 9 Februari 2016.
Kemudian pada pukul 03.22 WITA, Pilot JT-2633 sudah diingatkan oleh Air Traffic Control (ATC) Ujung Pandang bahwa pesawat tersebut tidak memiliki Flight Clearance Diplomatic untuk melintasi wilayah udara Hong Kong. Namun, pilot mengklaim sudah memiliki izin lengkap dan pesawat tetap melanjutkan penerbangan.
Selanjutnya pada pukul 06.55 WITA, ATC di Kinabalu-Filipina mendapat informasi dari Hong Kong bahwa maskapai Lion Air JT-2633 tidak melanjutkan penerbangan ke Hong Kong. "Kemudian Captain Pilot memutuskan untuk RTB (return to base/kembali) ke Bali," ujar dia.
Lalu, pada pukul 08.41 WITA pesawat Lion Air JT-2633, type B-744 dengan nomor registrasi PK-LHG landing di Bali selanjutnya parkir di Apron B-27. Pukul 09.25 WITA sebagian penumpang menunggu di Gate 9 ruang tunggu keberangkatan internasional dan sebagian masih menunggu di dalam pesawat.
Adapun sesuai dokumen operator pesawat yakni PT Lion Mentari Airline dengan nomor FA 0670/AUNBLN/DAU/0502/2016 berlaku pada tanggal 8 hingga 9 Februari 2016.
0 Response to "Kronologi Lion Air Dilarang Melintas Wilayah Udara Hong Kong"
Posting Komentar