"Memang kita sudah dengarin secara langsung
pimpinan KPK, waktu itu pak Saut ngomong pimpinan KPK tidak meminta Pak
Novel keluar dari KPK. Memang ada pihak yang sepertinya menginginkan Pak
Novel keluar tapi jika dilihat dari dedikasinya Pak Novel menolak kabar
tersebut," kata Saor saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (9/2).
Terkait kabar adanya barter agar kasus Novel bisa berhenti dia enggan menduganya. Namun yang jelas tidak ada tawaran terkait hal tersebut.
"Karena sudah tahu Pak Novel enggan ambil tawaran seperti itu jadi enggak ada tawaran dari BUMN atau lembaga apapun yang mencoba menawarkan diri ke Pak Novel," imbuhnya.
Dia juga mengatakan Novel, yang merupakan adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, secara tegas enggan meninggalkan KPK apalagi saat ini dirinya sedang melakukan penyidikan kasus e-KTP. Novel juga enggan kembali ke tempat asalnya bekerja dulu di Kepolisian.
"Klien saya juga tidak ngomong siapa (pihak yang menginginkan Novel keluar dari KPK), cuma dia bilang 'saya tidak mungkinlah mau menerima, orang saya sudah meninggalkan polisi, saya mau dedikasikan saya ke KPK," tutur Saor menirukan ucapan Novel.
Saor menambahkan, Ombudsman sudah menyatakan bahwa ada maladministrasi dalam kasus Novel bahkan ada dokumen palsu di dalamnya. Oleh sebab itu, Ombudsman menyarankan agar Pengadilan Negeri Bengkulu tidak menggelar persidangan Novel.
Saor juga mengatakan jika kasus ini tetap disidangkan khawatir hukum yang nantinya berlangsung di persidangan hanya menjadi alat bagi oknum tertentu untuk menjatuhkan Novel.
"Sendi-sendi hukum itu dibawa oleh orang-orang kotor untuk merusak hukum itu sendiri akibatnya bisa rusak negara kita," pungkasnya.
Seperti diketahui, sidang perdana pidana umum untuk penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Bengkulu akan dilaksanakan pada 12 Februari 2016. Berkas dakwaan beserta barang bukti kasus Novel Baswedan sendiri diterima Pengadilan Negeri Bengkulu dari tim jaksa penuntut umum pada Jumat (29/1).
"Nanti hari Senin (1/2) sudah kita ketahui jadwal pasti sidangnya," kata Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, di Bengkulu, Sabtu (30/1).
Terkait kabar adanya barter agar kasus Novel bisa berhenti dia enggan menduganya. Namun yang jelas tidak ada tawaran terkait hal tersebut.
"Karena sudah tahu Pak Novel enggan ambil tawaran seperti itu jadi enggak ada tawaran dari BUMN atau lembaga apapun yang mencoba menawarkan diri ke Pak Novel," imbuhnya.
Dia juga mengatakan Novel, yang merupakan adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, secara tegas enggan meninggalkan KPK apalagi saat ini dirinya sedang melakukan penyidikan kasus e-KTP. Novel juga enggan kembali ke tempat asalnya bekerja dulu di Kepolisian.
"Klien saya juga tidak ngomong siapa (pihak yang menginginkan Novel keluar dari KPK), cuma dia bilang 'saya tidak mungkinlah mau menerima, orang saya sudah meninggalkan polisi, saya mau dedikasikan saya ke KPK," tutur Saor menirukan ucapan Novel.
Saor menambahkan, Ombudsman sudah menyatakan bahwa ada maladministrasi dalam kasus Novel bahkan ada dokumen palsu di dalamnya. Oleh sebab itu, Ombudsman menyarankan agar Pengadilan Negeri Bengkulu tidak menggelar persidangan Novel.
Saor juga mengatakan jika kasus ini tetap disidangkan khawatir hukum yang nantinya berlangsung di persidangan hanya menjadi alat bagi oknum tertentu untuk menjatuhkan Novel.
"Sendi-sendi hukum itu dibawa oleh orang-orang kotor untuk merusak hukum itu sendiri akibatnya bisa rusak negara kita," pungkasnya.
Seperti diketahui, sidang perdana pidana umum untuk penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Bengkulu akan dilaksanakan pada 12 Februari 2016. Berkas dakwaan beserta barang bukti kasus Novel Baswedan sendiri diterima Pengadilan Negeri Bengkulu dari tim jaksa penuntut umum pada Jumat (29/1).
"Nanti hari Senin (1/2) sudah kita ketahui jadwal pasti sidangnya," kata Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, di Bengkulu, Sabtu (30/1).
0 Response to "Jelang sidang, Novel Baswedan diisukan dapat tawaran kerja di BUMN"
Posting Komentar