Selasa, 09 Februari 2016 / 20:12 WIB
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk
hayati tahun anggaran 2013, yaitu mantan Dirjen Hortikultura Kementerian
Pertanian Hasanuddin Ibrahim (HI), EM, Penjabat Pembuat Komitmen Satuan
Kerja Ditjen Hortikultura tahun 2013, dan SUT pihak swasta.
"KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke penyidikan dan menetapakan tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Plt Humas KPK dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/2).
Yuyuk menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau pereokonimian negara terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya.
Fasilitas tersebut untuk mendukung pengendalian UPT dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah di ditjen hortikulutra tahun 2013.
Nilai kontrak pengadaan pupuk hayati tersebut sekitar Rp 18 miliar dan diduga merugikan negara sebesar Rp 10 miliar.
Atas pebuatan tersebut HI, SM dan SUT disangka pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 uu no 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tipikor dan diubah ke dalam UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 99 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke penyidikan dan menetapakan tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Plt Humas KPK dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/2).
Yuyuk menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau pereokonimian negara terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya.
Fasilitas tersebut untuk mendukung pengendalian UPT dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah di ditjen hortikulutra tahun 2013.
Nilai kontrak pengadaan pupuk hayati tersebut sekitar Rp 18 miliar dan diduga merugikan negara sebesar Rp 10 miliar.
Atas pebuatan tersebut HI, SM dan SUT disangka pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 uu no 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tipikor dan diubah ke dalam UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 99 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
0 Response to "KPK tetapkan tiga tersangka kasus pengadaan pupuk"
Posting Komentar