Selasa, 9 Februari 2016 13:58
Sejumlah calon jemaah umrah yang gagal
diberangkatkan pihak penyelenggara PT Putra Tanjung Arafah Tour,
mendatangi DPRD Kota Padang, Sumatera Barat. Mereka meminta kepastian
terkait ganti rugi, dan proses hukum dari pihak kepolisian.
"Pihak penyelenggara berjanji mengembalikan ganti rugi 100 persen pada 27 Januari 2016, namun belum terealisasi hingga saat ini," ujar salah seorang calon jemaah umrah, Azwar di Padang, Selasa (8/2).
Perjanjian pengembalian ganti rugi pada sekitar 100 calon jemaah dengan total Rp 3 miliar itu setelah pembatalan keberangkatan ke tiga kalinya pada Rabu (20/1) oleh pihak penyelenggara.
Calon jemaah umrah tersebut dijadwalkan berangkat pada Mei 2015, namun batal dengan alasan belum keluarnya visa dan ditunda menjadi 24 Desember 2015.
Jadwal tersebut kembali batal dengan alasan yang sama dan pihak penyelenggara menjanjikan menjemput visa hingga maksimal Rabu (6/1) serta keberangkatan dijanjikan pada Rabu (13/1).
"Terakhir, mereka janji memberangkatkan pada Rabu (20/1) dan jika tidak akan mengembalikan ganti rugi itu pada seminggu setelahnya," katanya seperti dilansir Antara.
Calon jemaah lainnya, Emmarlis (57) mengungkapkan setiap jemaah telah membayar lunas dengan kisaran Rp 13,5 juta hingga Rp 48,5 juta, dan sampai saat ini belum ada sepeser uang dikembalikan.
Untuk tindak penipuan itu telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Padang, dengan nomor laporan STTL/114/K/1/2016/Spkt 21 Januari 2016, dengan terlapor Direktur PT Putra Tanjung Arafah Tour, Zulkifli.
"Kami berharap dengan mendatangi DPRD Padang, anggota dewan dapat menampung aspirasi kami, mendesak pihak terkait agar permasalahan segera ditindaklanjuti serta tersangka diadili," pinta Emmarlis.
"Pihak penyelenggara berjanji mengembalikan ganti rugi 100 persen pada 27 Januari 2016, namun belum terealisasi hingga saat ini," ujar salah seorang calon jemaah umrah, Azwar di Padang, Selasa (8/2).
Perjanjian pengembalian ganti rugi pada sekitar 100 calon jemaah dengan total Rp 3 miliar itu setelah pembatalan keberangkatan ke tiga kalinya pada Rabu (20/1) oleh pihak penyelenggara.
Calon jemaah umrah tersebut dijadwalkan berangkat pada Mei 2015, namun batal dengan alasan belum keluarnya visa dan ditunda menjadi 24 Desember 2015.
Jadwal tersebut kembali batal dengan alasan yang sama dan pihak penyelenggara menjanjikan menjemput visa hingga maksimal Rabu (6/1) serta keberangkatan dijanjikan pada Rabu (13/1).
"Terakhir, mereka janji memberangkatkan pada Rabu (20/1) dan jika tidak akan mengembalikan ganti rugi itu pada seminggu setelahnya," katanya seperti dilansir Antara.
Calon jemaah lainnya, Emmarlis (57) mengungkapkan setiap jemaah telah membayar lunas dengan kisaran Rp 13,5 juta hingga Rp 48,5 juta, dan sampai saat ini belum ada sepeser uang dikembalikan.
Untuk tindak penipuan itu telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Padang, dengan nomor laporan STTL/114/K/1/2016/Spkt 21 Januari 2016, dengan terlapor Direktur PT Putra Tanjung Arafah Tour, Zulkifli.
"Kami berharap dengan mendatangi DPRD Padang, anggota dewan dapat menampung aspirasi kami, mendesak pihak terkait agar permasalahan segera ditindaklanjuti serta tersangka diadili," pinta Emmarlis.
0 Response to "Gagal berangkat, jemaah umrah di Padang geruduk kantor DPRD"
Posting Komentar