Selasa, 09 Februari 2016 / 17:41 WIB
JAKARTA. Pemerintah menjamin konsesi kereta
cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142,3 kilometer (km). Konsesi itu akan
diberikan pemerintah kepada pemprakarsa proyek, yakni PT Kereta Cepat
Indonesia China (KCIC) yang akan berlaku hingga habis masa kontrak.
Pemerintah juga tidak akan bisa membatalkan atau mengubah konsesi
tersebut secara sepihak.
Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan mengatakan, jaminan konsesi pasti akan diberikan pemerintah untuk memberikan kepastian usaha bagi investor. Pemerintah tidak akan bisa membatalkan perjanjian konsesi secara sepihak meskipun ada perubahan perundangan di kemudian hari.
Dengan demikian, Jonan meminta calon operator yakni KCIC tidak perlu khawatir perubahan politik dan hukum di masa depan, karena izin konsesi tetap berlaku sampai masa waktunya berakhir. "Kalau sudah ditandatangani, tidak akan dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah. Sekali ditandatangani, ya sudah itu clear," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Selasa (9/2).
Menurut dia, jaminan konsesi bukanlah hal yang baru yang diberikan pemerintah ke badan usaha. Pasalnya, pemerintah juga pernah memberikan jaminan dan memasukkan dalam klausul ke PT Kereta Api Indonesia ketika membangun jalur kereta api di Sumatera bagian selatan, dan PT Railink operator jalur Kualanamu-Medan.
Sesuai dengan UU Perkeretaapian, dalam proses penandatangan perjanjian konsesi posisi pemerintah lebih tinggi ketimbang perusahaan. Sebab itu, perusahaan harus bisa melengkapi persyaratan dan harus bisa memenuhi klausul yang akan diatur.
Adapun klausul yang diatur antara lain, masa berlaku konsesi. Jonan bilang, pemberian masa berlaku tergantung dengan feasibility study (FS) terkait aspek keekonomian dan teknisnya. "Boleh saja kalau permintaannya hingga batasan beroperasi (50 tahun) sejak beroperasi. Namun syaratnya, harus ditulis tanggal beroperasi," ujar dia.
Selain itu, dalam perjanjian konsesi juga akan memuat tidak adanya alokasi anggaran untuk pembangunan dari APBN maupun jaminan finansial dari pemerintah. Pemerintah juga tidak akan memungut consension fee kepada operator kereta cepat.
Jonan menambahkan, pemerintah juga tidak memberikan hak eksklusif bagi operator untuk lintasan rel kereta, melainkan hanya untuk stasiun. "Jadi nanti akan dibicarakan, mereka mau berapa jarak antar stasiunnya, 10 km atau berapa," jelasnya.
Saat ini, Kementerian Perhubungan masih menunggu hasil revisi FS dari KCIC untuk dapat memproses perizinan konsesi. Selain itu, pemerintah juga masih menunggu kelengkapan detail engineering design (DED) untuk memberikan izin pembangunan prasarana kereta cepat.
Hanggoro Budiwiryawan, Direktur Utama KCIC mengatakan, pihaknya akan mempercepat penyelesaian revisi FS yang dibutuhkan untuk dapat melengkapi syarat perizinan. Ia memproyeksikan, dokumen tersebut bisa diselesaikan dalam dua bulan ke depan.
Menurut Hanggoro, KCIC juga akan menunjuk tim independen untuk melakukan review keekonomian proyek untuk kelengkapan dokumen. "Penyelesaian pembangunannya tetap akan sesuai target, pertengahan 2019," ujar dia.
Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan mengatakan, jaminan konsesi pasti akan diberikan pemerintah untuk memberikan kepastian usaha bagi investor. Pemerintah tidak akan bisa membatalkan perjanjian konsesi secara sepihak meskipun ada perubahan perundangan di kemudian hari.
Dengan demikian, Jonan meminta calon operator yakni KCIC tidak perlu khawatir perubahan politik dan hukum di masa depan, karena izin konsesi tetap berlaku sampai masa waktunya berakhir. "Kalau sudah ditandatangani, tidak akan dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah. Sekali ditandatangani, ya sudah itu clear," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Selasa (9/2).
Menurut dia, jaminan konsesi bukanlah hal yang baru yang diberikan pemerintah ke badan usaha. Pasalnya, pemerintah juga pernah memberikan jaminan dan memasukkan dalam klausul ke PT Kereta Api Indonesia ketika membangun jalur kereta api di Sumatera bagian selatan, dan PT Railink operator jalur Kualanamu-Medan.
Sesuai dengan UU Perkeretaapian, dalam proses penandatangan perjanjian konsesi posisi pemerintah lebih tinggi ketimbang perusahaan. Sebab itu, perusahaan harus bisa melengkapi persyaratan dan harus bisa memenuhi klausul yang akan diatur.
Adapun klausul yang diatur antara lain, masa berlaku konsesi. Jonan bilang, pemberian masa berlaku tergantung dengan feasibility study (FS) terkait aspek keekonomian dan teknisnya. "Boleh saja kalau permintaannya hingga batasan beroperasi (50 tahun) sejak beroperasi. Namun syaratnya, harus ditulis tanggal beroperasi," ujar dia.
Selain itu, dalam perjanjian konsesi juga akan memuat tidak adanya alokasi anggaran untuk pembangunan dari APBN maupun jaminan finansial dari pemerintah. Pemerintah juga tidak akan memungut consension fee kepada operator kereta cepat.
Jonan menambahkan, pemerintah juga tidak memberikan hak eksklusif bagi operator untuk lintasan rel kereta, melainkan hanya untuk stasiun. "Jadi nanti akan dibicarakan, mereka mau berapa jarak antar stasiunnya, 10 km atau berapa," jelasnya.
Saat ini, Kementerian Perhubungan masih menunggu hasil revisi FS dari KCIC untuk dapat memproses perizinan konsesi. Selain itu, pemerintah juga masih menunggu kelengkapan detail engineering design (DED) untuk memberikan izin pembangunan prasarana kereta cepat.
Hanggoro Budiwiryawan, Direktur Utama KCIC mengatakan, pihaknya akan mempercepat penyelesaian revisi FS yang dibutuhkan untuk dapat melengkapi syarat perizinan. Ia memproyeksikan, dokumen tersebut bisa diselesaikan dalam dua bulan ke depan.
Menurut Hanggoro, KCIC juga akan menunjuk tim independen untuk melakukan review keekonomian proyek untuk kelengkapan dokumen. "Penyelesaian pembangunannya tetap akan sesuai target, pertengahan 2019," ujar dia.
0 Response to "Menhub pastikan beri Jaminan konsesi untuk KCIC"
Posting Komentar