Selasa, 9 Februari 2016 | 11:45 WIB
MUI menegaskan Gafatar aliran sesat
Menurut Ratiyono, untuk mengeluarkan izin ormas saat ini lebih ketat dibandingkan sebelumnya tatkala izin diberikan kepada Gafatar pada tahun 2011 silam. Kesbangpol kini lebih melibatkan informasi intelijen agar ormas yang mendaftar dipastikan tidak menyimpang dari dasar negara dan prinsip kesatuan tersebut.
"Karena aturan dari menteri dalam negeri untuk melibatkan intelijen untuk memeriksa, baru izin ormas turun tahun 2012. Sementara Gafatar terdaftar di Kesbangpol DKI tahun 2011," katanya.
Sementara itu, untuk merespons izin ormas Gafatar yang telah keluar di DKI, maka Pemda telah mengeluarkan surat larangan sejak Gafatar difatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karena itu Gafatar saat ini adalah organisasi terlarang yang seharusnya sudah bubar
0 Response to "Mirip Gafatar, 15 Ormas Ditolak di Jakarta"
Posting Komentar