Selasa, 9 Februari 2016 13:40
Indonesian Corruption Watch (ICW) mempertanyakan vonis hakim Tipikor yang sering kali memberikan hukuman ringan pada koruptor. Menanggapi sindiran ICW, Hakim Tipikor Sutio Jumagi mengatakan dalam memutuskan vonis terhadap tersangka korupsi dimatematikakan.
"Putusan itu tidak seperti kue. Enggak bisa dimatematikakan," ucapnya ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (9/2).
Dia menegaskan, hakim tidak bisa menghukum orang seenaknya. Selain ada aturan yakni perundang-undangan yang jadi acuan, harus ada hati nurani yang bicara.
"Menghukum orang itu perlu perasaan," tambahnya.
Tidak hanya itu, menurut mantan humas Tipikor tersebut, keadilan tidak bisa dibagi-bagi.
"Keadilan itu enggak bisa dibagi-bagi dan enggak bisa dirata-ratakan. Perkara yang Rp 50 juta yang didapatkan hanya Rp 3 juta itu mau dihukum 4 tahun?," jelas Sutio yang kini menjadi wakil ketua di Pengadilan Negeri Tinggi Karawang, Jawa Barat.
Sutio menegaskan bahwa seluruh hakim memutuskan vonis kepada tersangka berdasarkan keadilan hakim.
"Itu dilihat berdasarkan keadilan hakimnya bukan diratakan," tandasnya.
Sebelumnya, dalam pengamatan ICW sepanjang tahun 2015, vonis untuk terdakwa korupsi hanya berkisah dua tahunan atau 26 bulan.
"Pengadilan yang banyak membebaskan pelaku korupsi yakni Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebanyak 10 orang koruptor bebas, Pengadilan Tipikor Ambon sebanyak 9 orang koruptor yang bebas, Pengadilan Tipikor Kupang membebaskan 5 orang koruptor dan di Pengadilan Tipikor Padang, Banjarmasin dan Mahkamah Agung ada 6 orang koruptor yang dibebaskan. Jumlah koruptor yang dibebaskan sepanjang 2015 jumlahnya ada 68 orang," tandasnya
0 Response to "Hakim Tipikor: Putusan tak seperti kue, tak bisa dimatematikakan!"
Posting Komentar