Jakarta. Pemerintah memulai langkah awal dalam penyelesaian status kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atawa free trade zone (FTZ)
Batam di Kepulauan Riau. Diam-diam, pemerintah pusat memutuskan
mengambil alih fungsi pengawasan pada Badan Pengusahaan (BP) Batam yang
semula dipegang daerah.
Pemerintah mencabut Keputusan Presiden Nomor 18/2013 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta menggantikannnya kebijakan baru berupa Keppres Nomor 8/2016. Kebijakan ini ditandatangi Presiden Joko Widodo sejak 29 Februari lalu.
Dalam beleid anyar ini, Menteri Perekonomian Darmin Nasution ditetapkan sebagai ketua dewan merangkap anggota. Darmin menggantikan posisi Gubernur Kepulauan Riau yang sebelumnya merupakan ketua dewan kawasan.
Sedangkan anggota dewan kawasan terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepri, Ketua DPRD Kepri, serta Walikota Batam.
Nah, salah satu tugas sebagaimana dewan kawasan di atur dalam Pasal 7 UU Nomor 36/2000 terkait FTZ yakni membentuk badan pengusahaan kawasan sekaligus menetapkan kepala BP Batam.
Darmin membenarkan adanya penugasan dari presiden sebagai ketua dewan kawasan. Sayangnya, ia tidak mau menjelaskan secara rinci langkah yang akan dilakukan pihaknya. "Ya, ya (sebagai ketua dewan), tapi nanti akan kami jelaskan pada saatnya beberapa hari lagi," kata dia, Selasa (8/3).
Yang jelas, kata Darmin, penyelesaian sengkarut pengelolaan kawasan Batam akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dewan. Sehingga, tidak lagi perlu lagi dilaporkan atau menunggu persetujuan Presiden Jokowi.
Menurutnya, keputusan pemerintah mengambil alih dewan kawasan juga sesuai prosedur meskipun pada hakikatnya masa jabatan pelaksana dewan sebelumnya belum sampai lima tahun. "Semua jabatan kan begitu, lima tahun. Ada mekanisme untuk mengubahnya, dan tidak ada masalah," kata Darmin.
Sebelumnya, sejumlah menteri dan pejabat enggan memberikan komentar terkait hasil rapat koordinasi tentang kawasan Batam yang digelar di Kemko Perekonomian pada Senin (7/3). "Silahkan tanya ke Pak Menko," kata Muhammad Sani, Gubernur Kepulauan Riau usai mengikuti rapat.
Begitu juga dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, serta Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan.
Hanya saja, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan kawasan Batam kepada para investor. "Kami rapat tentang solialisasi, makanya tanya saja ke Menko, tapi kalau dari segi keamanan sih tidak ada masalah," kata dia.
Cahya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri senang dengan langkah pemerintah. Dengan begitu, kebijakan-kebijakan untuk pengembangan industri di Batam akan lebih cepat prosesnya.
Ia berharap, pengambilalihan pengawasan ke pusat pengelolaan Batam akan lebih profesional. "Ini positif, tapi kami akan tetap menunggu siapa chief executive officer (Kepala BP Batam) yang akan ditunjuk dewan pengawas," kata Cahya.
Pemerintah mencabut Keputusan Presiden Nomor 18/2013 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta menggantikannnya kebijakan baru berupa Keppres Nomor 8/2016. Kebijakan ini ditandatangi Presiden Joko Widodo sejak 29 Februari lalu.
Dalam beleid anyar ini, Menteri Perekonomian Darmin Nasution ditetapkan sebagai ketua dewan merangkap anggota. Darmin menggantikan posisi Gubernur Kepulauan Riau yang sebelumnya merupakan ketua dewan kawasan.
Sedangkan anggota dewan kawasan terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepri, Ketua DPRD Kepri, serta Walikota Batam.
Nah, salah satu tugas sebagaimana dewan kawasan di atur dalam Pasal 7 UU Nomor 36/2000 terkait FTZ yakni membentuk badan pengusahaan kawasan sekaligus menetapkan kepala BP Batam.
Darmin membenarkan adanya penugasan dari presiden sebagai ketua dewan kawasan. Sayangnya, ia tidak mau menjelaskan secara rinci langkah yang akan dilakukan pihaknya. "Ya, ya (sebagai ketua dewan), tapi nanti akan kami jelaskan pada saatnya beberapa hari lagi," kata dia, Selasa (8/3).
Yang jelas, kata Darmin, penyelesaian sengkarut pengelolaan kawasan Batam akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dewan. Sehingga, tidak lagi perlu lagi dilaporkan atau menunggu persetujuan Presiden Jokowi.
Menurutnya, keputusan pemerintah mengambil alih dewan kawasan juga sesuai prosedur meskipun pada hakikatnya masa jabatan pelaksana dewan sebelumnya belum sampai lima tahun. "Semua jabatan kan begitu, lima tahun. Ada mekanisme untuk mengubahnya, dan tidak ada masalah," kata Darmin.
Sebelumnya, sejumlah menteri dan pejabat enggan memberikan komentar terkait hasil rapat koordinasi tentang kawasan Batam yang digelar di Kemko Perekonomian pada Senin (7/3). "Silahkan tanya ke Pak Menko," kata Muhammad Sani, Gubernur Kepulauan Riau usai mengikuti rapat.
Begitu juga dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, serta Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan.
Hanya saja, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan kawasan Batam kepada para investor. "Kami rapat tentang solialisasi, makanya tanya saja ke Menko, tapi kalau dari segi keamanan sih tidak ada masalah," kata dia.
Cahya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri senang dengan langkah pemerintah. Dengan begitu, kebijakan-kebijakan untuk pengembangan industri di Batam akan lebih cepat prosesnya.
Ia berharap, pengambilalihan pengawasan ke pusat pengelolaan Batam akan lebih profesional. "Ini positif, tapi kami akan tetap menunggu siapa chief executive officer (Kepala BP Batam) yang akan ditunjuk dewan pengawas," kata Cahya.
0 Response to "Akhiri polemik, pemerintah ambil alih Batam"
Posting Komentar