JAKARTA.
Paket insentif untuk mendorong perbankan meningkatkan efisiensinya
masih difinalisasi Otoritas Jasa Keuangan melalui Rapat Dewan
Komisioner, Kamis, dan ditargetkan dapat terbit pada akhir Maret 2016.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Jakarta, Kamis (10/3), mengatakan, insentif dalam Peraturan OJK (POJK) itu akan melengkapi ketentuan batas bunga deposito milik deposan Badan Usaha Milik Negara yang akan diatur melalui Kementerian BUMN.
Dengan dua ketentuan yang diatur oleh pemerintah dengan dukungan OJK dan Bank Indonesia, serta paket insentif dari OJK, diharapkan dapat mendorong biaya pengeluaran perbankan sehingga pada akhirnya mengurangi bobot perhitungan suku bunga kredit.
"Kami akan finalisasi dalam Rapat Deqan Komisioner ini, tapi rincian insentifnya belum dapat saya jelaskan," ujar dia.
Muliaman mengatakan salah satu insentif yang sudah dipastikan akan diberikan adalah kemudahan perizinan bagi perbankan untuk mendirikan kantor cabang.
"Selebihnya adalah insentif-insentif bersifat administratif untuk mendorong efisiensi perbankan," ujar dia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon sebelumnya mengatakan insentif administratif lainnya yang sedang dimatangkan adalah kemudahan bagi perbankan untuk mengeluarkan produk baru.
Efisiensi perbankan memiliki beberapa indikator, di antaranya rasio pendapatan ke biaya (cost to income ratio), ataupun biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).
Masih rendahnya efisiensi perbankan berakibat pada tingginya suku bunga kredit yang rata-rata melebihi 9 persen, jauh lebih tinggi dibanding negara-negara di ASEAN.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo juga sebelumnya meminta industri perbankan untuk lebih efisien. Menurutnya, perbankan masih memiliki banyak ruang untuk melakukan efisiensi,dengan mengurangi biaya operasional (overhead cost) dan premi risiko kredit bermasalah.
Untuk pengurangan "overhead cost", Agus meminta perbankan untuk lebih efisien dalam membelanjakan anggaran di bidang Teknologi Informasi, dan belanja pegawai.
"Kita tidak perlu mempunyai operasional yang berlebih kalau itu hanya akan membuat biaya pinjaman jadi tinggi," ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Jakarta, Kamis (10/3), mengatakan, insentif dalam Peraturan OJK (POJK) itu akan melengkapi ketentuan batas bunga deposito milik deposan Badan Usaha Milik Negara yang akan diatur melalui Kementerian BUMN.
Dengan dua ketentuan yang diatur oleh pemerintah dengan dukungan OJK dan Bank Indonesia, serta paket insentif dari OJK, diharapkan dapat mendorong biaya pengeluaran perbankan sehingga pada akhirnya mengurangi bobot perhitungan suku bunga kredit.
"Kami akan finalisasi dalam Rapat Deqan Komisioner ini, tapi rincian insentifnya belum dapat saya jelaskan," ujar dia.
Muliaman mengatakan salah satu insentif yang sudah dipastikan akan diberikan adalah kemudahan perizinan bagi perbankan untuk mendirikan kantor cabang.
"Selebihnya adalah insentif-insentif bersifat administratif untuk mendorong efisiensi perbankan," ujar dia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon sebelumnya mengatakan insentif administratif lainnya yang sedang dimatangkan adalah kemudahan bagi perbankan untuk mengeluarkan produk baru.
Efisiensi perbankan memiliki beberapa indikator, di antaranya rasio pendapatan ke biaya (cost to income ratio), ataupun biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).
Masih rendahnya efisiensi perbankan berakibat pada tingginya suku bunga kredit yang rata-rata melebihi 9 persen, jauh lebih tinggi dibanding negara-negara di ASEAN.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo juga sebelumnya meminta industri perbankan untuk lebih efisien. Menurutnya, perbankan masih memiliki banyak ruang untuk melakukan efisiensi,dengan mengurangi biaya operasional (overhead cost) dan premi risiko kredit bermasalah.
Untuk pengurangan "overhead cost", Agus meminta perbankan untuk lebih efisien dalam membelanjakan anggaran di bidang Teknologi Informasi, dan belanja pegawai.
"Kita tidak perlu mempunyai operasional yang berlebih kalau itu hanya akan membuat biaya pinjaman jadi tinggi," ujarnya.
0 Response to "OJK akan keluarkan insentif perbankan akhir Maret"
Posting Komentar