Waspada pengetatan likuiditas di bank kecil

Waspada pengetatan likuiditas di bank kecil

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengendus ada pengetatan likuiditas pada kelompok perbankan kecil. Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan, perbankan akan mengalami keterbatasan likuiditas, karena pemerintah menerbitkan obligasi ritel yang menyerap pasar nasabah ritel.
“Secara keseluruhan likuiditas aman, tapi secara spesifik ada bank yang mengalami pengetatan likuiditas,” kata Destry, Kamis (10/3). Lanjutnya, bank yang mengalami pengetatan likuiditas adalah bank BUKU 2 dan BUKU 3. Ini terindikasi dari kenaikan rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR).
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI), rasio LDR bank BUKU 2 dan BUKU 3 hampir mendekati 100%. Misalnya, rasio LDR bank BUKU 2 sebesar 97,04% per Desember 2015, dan rasio LDR bank BUKU 99,78% per Desember 2015. Secara keseluruhan rasio LDR perbankan sebesar 92,11% per Desember 2015.
Destry menambah, ke depan, likuiditas akan mulai longgar setelah Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga giro wajib minimum (GWM) primer menjadi 6,5%. Nah, kebijakan GWM primer ini akan terasa dampaknya pada dua hingga tiga bulan mendatang. Setidaknya, penurunan bunga GWM primer ini memberikan nafas untuk perbankan.
LPS memprediksi perbankan secara umum akan mencatat rasio LDR di level 92,5% pada 2016 dengan pertumbuhan kredit sebesar 13% dan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 12,3%. Kemudian, LDR akan berada di level 94,0% di tahun 2017 dengan pertumbuhan kredit sebesar 14,4% dan DPK tumbuh 12,6%.

0 Response to "Waspada pengetatan likuiditas di bank kecil"

Posting Komentar