Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang dilayangkan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Bank Century pada Kamis, (10/3/2016).
Menurut Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martin Ponto Bidara yang memimpin sidang, bahwa kasus tersebut masih terlalu dini untuk dinyatakan dihentikan, karena memang KPK baru menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.
"5 Januari 2016 salinan putusan kasasi terdakwa Budi Mulya baru diterima termohon dan masih didalami. Pengembangan perkara pun harus melalui mekanisme bertahap mulai penyelidikan hingga penuntutan. Sedangkan termohon belum melakukan penyelidikan terhadap Boediono, dan lain-lain," ujar Hakim Martin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Martin pun mengungkapkan, dalam tuntutan yang diberikan pihak pemohon yaitu LSM MAKI tidak berdasarkan pada perkara pokok, pasalnya pihak termohon yakni KPK perlu mempertimbangkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang dalam hal ini kasus Bank Century adalah sebuah kasus yang besar.
"Setiap perkara berbeda-beda. Kasus Century ini mega skandal pasca reformasi. Sehingga bisa dipahami proses hukumnya memakan waktu. Dengan gugatan yang diajukan pemohon dengan waktu penerimaan salinan putusan, hanya terpaut satu bulan. Jadi terlalu dini, memaknai telah menghentikan," tandasnya.
0 Response to "Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Century"
Posting Komentar