Cerita Menteri Tjahjo dikritik gara-gara koleksi Harimau diawetkan


Minggu, 14 Februari 2016 08:05
Tjahjo Kumolo koleksi 5 harimau diawetkan. 
Polisi dan pegiat lingkungan tengah gencar mengungkap kasus perdagangan ilegal hewan. Bahkan di Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara paling subur dalam hal penjualan hewan langka baik untuk di pasarkan di dalam negeri maupun ekspor.

"Di Asia Tenggara, (Indonesia) nomor satu. Karena Indonesia itu wilayahnya besar sendiri," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani di Jakarta, Sabtu (5/12).

Sepanjang 2015 polisi telah mengungkap 23 kasus perdagangan satwa langka. Mayoritas perdagangannya dilakukan melalui online.

Untuk mencegah ekspor satwa-satwa tersebut, polisi telah menjalin kerja sama dengan kedubes negara-negara lain dan LSM pemerhati lingkungan. Hal ini merupakan upaya sosialisasi kepada masyarakat agar memahami bahwa perdagangan satwa langka melanggar Undang-undang sehingga masyarakat sebaiknya tidak ikut terlibat dalam kejahatan tersebut.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku perdagangan satwa pemerintah merasa perlu merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini diakui membatasi ruang gerak pemerintah menangani kasus perdagangan ilegal satwa.

Dalam undang-undang ini, hukuman bagi pelaku perdagangan ilegal satwa hanya sanksi pidana paling ringan 2 bulan dan paling berat 6 bulan. Sementara dendanya paling tinggi 100 juta.

"Makanya kita sedang berupaya untuk revisi undang-undang ini," kata Siti.

Di tengah upaya meredam perdagangan hewan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo justru menjadi buah bibir di media sosial lantaran memiliki offset harimau (harimau diawetkan) di rumahnya. Hal itu diketahui saat Tjahjo menjadi narasumber dalam salah satu siaran program televisi swasta dua hari lalu.

Dalam program siara televisi itu, Tjahjo memberikan pengakuan bahwa dirinya mendapatkan ilham dari mimpinya untuk membeli sesuatu yang bisa menjaga rumahnya. Ternyata, pilihannya jatuh kepada offset harimau, atau patung hewan yang diawetkan.

Tak cukup satu, pengakuan Tjahjo, dia memiliki sekitar lima ekor harimau yang diawetkan. Atas pengakuannya, para pegiat lingkungan sontak memberikan kritik keras terhadap politisi PDI-P ini. Sebab, banyak kalangan yang menilai kepemilikan hewan yang diawetkan itu bertolak belakang dengan upaya Bareskrim Polri dan pegiat lingkungan dalam mengungkap kasus penjualan satwa langka. Disaat polisi gencar memburu pelaku penjual hewan langka, Menteri Tjahjo malah menyimpan bahkan mengoleksinya.

Kekecewaan pun mulai diperlihatkan publik dengan berbagai komentar di media sosial. Semisal, Akun resmi National Geographic menyebutkan kepemilikan offset tersebut telah melanggar undang-undang. "Sahabat, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyalahi UU No 5/90. Mari kita ingatkan Presiden @jokowi," demikian dikutip dari @NGIndonesia, Sabtu (13/2).

Atau cuitan netizen menanggapi kekecewaan akun @NGIndonesia, "Manusia pengoleksi hewan itu udah jelek banget, lah kok ini setingkat menteri?" sahut @ratih_wibowo.

Sementara itu, organisasi non pemerintah Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Tjahjo terkait kepemilikan harimau yang diawetkan tersebut. Investigator senior Scorpion Marison Guciano meminta Menteri Tjahjo untuk mengembalikan koleksinya itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Pak Tjahjo bersedia menyerahkan koleksi satwa langkanya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Menurut penuturan beliau, koleksinya itu ada yang berasal dari temannya dan ada yang merupakan warisan orangtuanya," ungkap Marison dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/2).

Marison menuturkan, Mendagri telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah. Ia mengungkapkan bahwa kasus Menteri Tjahjo ini hanya puncak gunung es.

"Sebenarnya masih sangat banyak orang dari kalangan pejabat dan pengusaha kita yang mengoleksi satwa langka," tandasnya.

Enggan menjadi polemik, akhirnya Tjahjo bersuara dan mengaku bersedia menyerahkan koleksi harimau yang diawetkan miliknya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Kesediaan itu ditulis Tjahjo melalui akun twitter resmi pribadinya pada Sabtu malam.

"Saya tidak keberatan dan melalui surat resmi kepada pimpinan BKSDA dan kepada MenHUT-KLH 'km resmi menyerahkan satwa yang diawetkan tersebut," kata Tjahjo dalam akun twitternya @tjahjo_kumolo seperti dikutip Merdeka.com, Sabtu (13/2).

Menurut politikus PDIP itu, satwa miliknya yang diserahkan berupa satu harimau yang akan diberikan ke BKSD Jateng karena satwa diawetkan tersebut berada di rumah orangtuanya di Semarang. Kemudia empat harimau dan dua beruang di rumahnya di Jakarta yang didapatkan beberapa tahun yang lalu dengan membeli dari teman akan diserahkan pula ke BSKD.

"Satwa-satwa yang diawetkan tersebut diserahkan ke BKSDA Pusat, tembusan Kementrian Kehutanan LH," ungkap Tjahjo.

0 Response to "Cerita Menteri Tjahjo dikritik gara-gara koleksi Harimau diawetkan"

Posting Komentar