Minggu, 14 Februari 2016 05:05
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang
kompak mengeluarkan surat edaran larangan merayakan hari valentine. Dua
lembaga tersebut menilai Hari Valentine bukan sebagai bagian dari
kebudayaan bangsa Indonesia.
Surat MUI bernomor 04/FTW-MUI/KTMLG/II/2016 dengan ditandatangani oleh Ketua MUI Kota Malang, KH Baidlowi Muslich dan Ketua Komisi Fatwa KH Chamzawi. Surat tersebut berisi Fatwa Hari Valentine bagi Umat Islam.
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah MUI mendapatkan laporan dan pengaduan masyarakat. Fatwa tersebut didasari dari hasil pertemuan MUI pada 7 Februari 2016 dan difatwakan tanggal 10 Februari 2016.
"Valentine Day tidak dikenal dalam sejarah dan budaya Islam. Perayaan Valentine Day juga syarat dengan perbuatan munkar dan maksiat yang bisa mengancam pendidikan karakter bangsa terutama generasi muda. Maka bagi umat Islam merayakan valentine hukumnya haram," urai surat tersebut.
Sementara Dinas Pendidikan Kota Malang telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMP, SMA dan SMK baik negeri maupun swasta. Surat bernomor 4213/0452/35.73.307/2016 ditandatangai Kepala Dinas Pendidikan Zubaidah. Surat tersebut meminta para kepala sekolah untuk mengantisipasi terhadap perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang.
Para Kepala Sekolah diminta mewaspadai para siswa menggelar segala kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial, kearifan lokal, dan budaya Indonesia yang dikhawatirkan dapat terjadi selama valentine diperingati masyarakat lain.
"Melarang kegiatan siswa untuk merayakan hari kasih sayang atau valentine day oleh peserta didik yang tidak sesuai nilai moral, religius dan kultur budaya bangsa Indonesia, baik di dalam maupun di luar sekolah," tulisnya.
Kepala sekolah diminta untuk membuat surat edaran yang ditujukan kepada para orang tua siswa agar melakukan pengawasan selama Valentine Day. Para siswa diharapkan tidak melakukan kegiatan yang bisa merugikan diri sendiri dan masa depannya.
"Perlu dilakukan penguatan moral dan pengertian kepada siswa bahwa, kasih sayang akan lebih bermakna apabila diberikan kepada orang tua, saudara, bapak/ibu guru, teman, tetangga, dan orang-orang yang berjasa di sekitar kita. Seperti petugas kebersihan, petugas keamanan, pemadam kebakaran, petugas makam, penjaga palang pintu kereta dan lain-lain," katanya.
Sementara itu tampak juga di beberapa sudut Kota Malang terpasang baliho raksasa larangan merayakan Valentine Day. Baliho yang dilengkapi gambar setan tersebut setidaknya terpasang di dua titik di jalan protokol.
Baliho raksasa tersebut bertuliskan DP MUI Kota Malang dengan tulisan himbuan sebagai berikut: 'Valentine Day? Haram bagi orang beriman. Selamatkan Generasi Muda demi Masa depan bangsa. Sayangi anak-anak dan fakir miskin. Hormati orangtua dan para guru'.
Surat MUI bernomor 04/FTW-MUI/KTMLG/II/2016 dengan ditandatangani oleh Ketua MUI Kota Malang, KH Baidlowi Muslich dan Ketua Komisi Fatwa KH Chamzawi. Surat tersebut berisi Fatwa Hari Valentine bagi Umat Islam.
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah MUI mendapatkan laporan dan pengaduan masyarakat. Fatwa tersebut didasari dari hasil pertemuan MUI pada 7 Februari 2016 dan difatwakan tanggal 10 Februari 2016.
"Valentine Day tidak dikenal dalam sejarah dan budaya Islam. Perayaan Valentine Day juga syarat dengan perbuatan munkar dan maksiat yang bisa mengancam pendidikan karakter bangsa terutama generasi muda. Maka bagi umat Islam merayakan valentine hukumnya haram," urai surat tersebut.
Sementara Dinas Pendidikan Kota Malang telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMP, SMA dan SMK baik negeri maupun swasta. Surat bernomor 4213/0452/35.73.307/2016 ditandatangai Kepala Dinas Pendidikan Zubaidah. Surat tersebut meminta para kepala sekolah untuk mengantisipasi terhadap perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang.
Para Kepala Sekolah diminta mewaspadai para siswa menggelar segala kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial, kearifan lokal, dan budaya Indonesia yang dikhawatirkan dapat terjadi selama valentine diperingati masyarakat lain.
"Melarang kegiatan siswa untuk merayakan hari kasih sayang atau valentine day oleh peserta didik yang tidak sesuai nilai moral, religius dan kultur budaya bangsa Indonesia, baik di dalam maupun di luar sekolah," tulisnya.
Kepala sekolah diminta untuk membuat surat edaran yang ditujukan kepada para orang tua siswa agar melakukan pengawasan selama Valentine Day. Para siswa diharapkan tidak melakukan kegiatan yang bisa merugikan diri sendiri dan masa depannya.
"Perlu dilakukan penguatan moral dan pengertian kepada siswa bahwa, kasih sayang akan lebih bermakna apabila diberikan kepada orang tua, saudara, bapak/ibu guru, teman, tetangga, dan orang-orang yang berjasa di sekitar kita. Seperti petugas kebersihan, petugas keamanan, pemadam kebakaran, petugas makam, penjaga palang pintu kereta dan lain-lain," katanya.
Sementara itu tampak juga di beberapa sudut Kota Malang terpasang baliho raksasa larangan merayakan Valentine Day. Baliho yang dilengkapi gambar setan tersebut setidaknya terpasang di dua titik di jalan protokol.
Baliho raksasa tersebut bertuliskan DP MUI Kota Malang dengan tulisan himbuan sebagai berikut: 'Valentine Day? Haram bagi orang beriman. Selamatkan Generasi Muda demi Masa depan bangsa. Sayangi anak-anak dan fakir miskin. Hormati orangtua dan para guru'.
0 Response to "MUI dan Disdik kota Malang larang perayaan hari Valentine"
Posting Komentar