Minggu, 14 Februari 2016 / 18:54 WIB
JAKARTA.
Bebas persengketaan di Pengadilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak
Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menjadi syarat bagi wajib pajak yang
mengajukan pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Rupanya, ketentuan ini
membuat pengusaha menimbang-nimbang untung rugi mengikuti kebijakan
tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berpendapat, pemerintah seharusnya memisahkan antara wajib pajak yang tengah berperkara dan yang tidak berperkara. Menurutnya, wajib pajak yang tengah berperkara juga memiliki hak untuk mendapat pengampunan.
"Yang perkara, masing-masing pasti punya argumentasi sendiri. Ini harusnya dipisahkan," kata Haryadi, Minggu (14/2).
Namun, pengusaha berpendapat, jika syarat tersebut tetap diberlakukan, maka pengampunan pajak akan menjadi tidak adil. Terlebih, wajib pajak yang tengah bersengketa juga belum tentu salah.
Menurut Hariyadi, jika wajib pajak yang tengah berperkara dengan nilai yang cukup besar akan menghitung kembali besarnya biaya yang harus ia keluarkan untuk mengikuti kebijakan tersebut. Bahkan, wajib pajak yang tengah berperkara bisa lebih memilih menyelesaikan perkaranya karena nilainya lebih besar daripada dia harus membayar uang tebusan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, diatur bahwa pengajuan pengampunan harus diiringi dengan surat pernyataan mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; keberatan; banding; gugatan; atau peninjauan kembali yang belum mendapat keputusan atau putusan.
Hal tersebut dilakukan jika si pemohon dalam keadaan sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pekan lalu menegaskan, hal itu merupakan konsekuensi wajib pajak yang ingin diampuni kesalahannya. Dengan demikian lanjut Bambang, wajib pajak harus membayarkan utang pajak jika ada utang pajak yang dinyatakan oleh fiskus dan menerima tidak adanya kelebihan pajak apabila dinyatakan tidak adanya kelebihan pajak oleh fiskus.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berpendapat, pemerintah seharusnya memisahkan antara wajib pajak yang tengah berperkara dan yang tidak berperkara. Menurutnya, wajib pajak yang tengah berperkara juga memiliki hak untuk mendapat pengampunan.
"Yang perkara, masing-masing pasti punya argumentasi sendiri. Ini harusnya dipisahkan," kata Haryadi, Minggu (14/2).
Namun, pengusaha berpendapat, jika syarat tersebut tetap diberlakukan, maka pengampunan pajak akan menjadi tidak adil. Terlebih, wajib pajak yang tengah bersengketa juga belum tentu salah.
Menurut Hariyadi, jika wajib pajak yang tengah berperkara dengan nilai yang cukup besar akan menghitung kembali besarnya biaya yang harus ia keluarkan untuk mengikuti kebijakan tersebut. Bahkan, wajib pajak yang tengah berperkara bisa lebih memilih menyelesaikan perkaranya karena nilainya lebih besar daripada dia harus membayar uang tebusan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, diatur bahwa pengajuan pengampunan harus diiringi dengan surat pernyataan mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; keberatan; banding; gugatan; atau peninjauan kembali yang belum mendapat keputusan atau putusan.
Hal tersebut dilakukan jika si pemohon dalam keadaan sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pekan lalu menegaskan, hal itu merupakan konsekuensi wajib pajak yang ingin diampuni kesalahannya. Dengan demikian lanjut Bambang, wajib pajak harus membayarkan utang pajak jika ada utang pajak yang dinyatakan oleh fiskus dan menerima tidak adanya kelebihan pajak apabila dinyatakan tidak adanya kelebihan pajak oleh fiskus.
0 Response to "Pengusaha hitung keuntungan Tax Amnesty"
Posting Komentar