Minggu, 14 Februari 2016 / 15:55 WIB
JAKARTA. Untuk mendorong percepatan
penyelesaian proyek-proyek investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) dan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali
memberikan fasilitas percepatan jalur hijau ke-2 kepada 18 perusahaan
yang sedang dalam tahap konstruksi.
Menurut kepala BKPM Franky Sibarani di Cilegon pada Jumat (12/2), kebijakan ini membuktikan komitmen pemerintah mempercepat penyelesaian proyek investasi sehingga dapat berganda bagi perekonomian daerah dan nasional dapat cepat terwujud.
"Tahun ini BKPM menargetkan realisasi investasi bisa mencapai Rp 600 triliun," pungkas Franky.
Dari 18 perusahaan dengan total investasi Rp 34 triliun yang akan diberikan fasilitas jalur hijau tersebut, ada sebelas perusahaan berbentuk penanaman modal asing (PMA) dengan rencana investasi Rp 28,4 triliun, serta tujuh perusahaan berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan investasi Rp 5,6 triliun.
Prosedur dari pemberian fasilitas percepatan ini BKPM akan memberikan rekomendasi bagi investor yang layak setelah lolos verifikasi. Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menerbitkan suat persetujuan untuk perusahaan yang dapat diberikan insentif tersebut.
"Fasilitas percepatan ini untuk memacu investasi dan memastikan kelancaran pemasukan barang," ujar Heru Prambudi selaku Dirjen Bea dan Cukai saat ditemui di perluasan pabrik Asahimas di Cilegon pada Jumat (12/2) lalu.
Sementara ditemui di tempat yang sama Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan kemudah-kemudahan ini harus diberikan kepada investor. "Supaya mereka tertarik berinvestasi di sini, termasuk Banten," kata Saleh.
Sebanyak 18 perusahaan yang mendapat fasilitas percepatan jalur hijau adalah yang bergerak di sektor tanaman pangan dan perkebunan, industri logam dasar; barang logam; mesin dan elektronik; pertambangan; industri karet; barang dari karet dan plastik; listrik, gas dan air; industri alat angkut dan transportasi lainnya; industri makanan; mineral non logam; industri kimia dasar, dan barang kimia dan farmasi.
Lokasi 18 perusahaan tersebar di seluruh Indonesia yaitu Jawa Barat tiga perusaahaan, Jawa Timur lima perusahaan, satu perusahaan di Banten, Kalimantan Barat, Maluku, Riau, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara, serta dua perusahaan di Sulawesi Tenggara dan Sumatera Selatan.
Menurut kepala BKPM Franky Sibarani di Cilegon pada Jumat (12/2), kebijakan ini membuktikan komitmen pemerintah mempercepat penyelesaian proyek investasi sehingga dapat berganda bagi perekonomian daerah dan nasional dapat cepat terwujud.
Sebelumnya, perusahaan baru yang dikategorikan sebagai high risk
harus melaui jalur merah dan perlu pemeriksaan fisik serta peneitian
dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan
proses 3-5 hari.
Kini, dengan adanya fasilitas percepatan jalur hijau itu maka proses dokumen imprtasi dapat diselesaikan dalam waktu 30 menit.
Menurut data BKPM, sepanjang tahun 2015 ada 80 visit investor yang
tersebar di seluruh Indonesia. Realisasi investasi tahun lalu sekitar Rp
545,4 triliun atau meningkat 17% dari tahun 2014."Tahun ini BKPM menargetkan realisasi investasi bisa mencapai Rp 600 triliun," pungkas Franky.
Dari 18 perusahaan dengan total investasi Rp 34 triliun yang akan diberikan fasilitas jalur hijau tersebut, ada sebelas perusahaan berbentuk penanaman modal asing (PMA) dengan rencana investasi Rp 28,4 triliun, serta tujuh perusahaan berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan investasi Rp 5,6 triliun.
Prosedur dari pemberian fasilitas percepatan ini BKPM akan memberikan rekomendasi bagi investor yang layak setelah lolos verifikasi. Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menerbitkan suat persetujuan untuk perusahaan yang dapat diberikan insentif tersebut.
"Fasilitas percepatan ini untuk memacu investasi dan memastikan kelancaran pemasukan barang," ujar Heru Prambudi selaku Dirjen Bea dan Cukai saat ditemui di perluasan pabrik Asahimas di Cilegon pada Jumat (12/2) lalu.
Sementara ditemui di tempat yang sama Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan kemudah-kemudahan ini harus diberikan kepada investor. "Supaya mereka tertarik berinvestasi di sini, termasuk Banten," kata Saleh.
Sebanyak 18 perusahaan yang mendapat fasilitas percepatan jalur hijau adalah yang bergerak di sektor tanaman pangan dan perkebunan, industri logam dasar; barang logam; mesin dan elektronik; pertambangan; industri karet; barang dari karet dan plastik; listrik, gas dan air; industri alat angkut dan transportasi lainnya; industri makanan; mineral non logam; industri kimia dasar, dan barang kimia dan farmasi.
Lokasi 18 perusahaan tersebar di seluruh Indonesia yaitu Jawa Barat tiga perusaahaan, Jawa Timur lima perusahaan, satu perusahaan di Banten, Kalimantan Barat, Maluku, Riau, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara, serta dua perusahaan di Sulawesi Tenggara dan Sumatera Selatan.
0 Response to "18 Perusahaan kantongi jalur hijau investasi"
Posting Komentar