Minggu, 14 Februari 2016 / 10:15 WIB
JAKARTA. Pernyataan Yusril Ihza Mahendra
dibantah Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes
Agung Setya. Yusril mengatakan bahwa Kejaksaan Agung mengembalikan
berkas kliennya, Yulianus Paonganan alias Ongen, ke Bareskrim Polri
dengan permintaan melengkapinya dengan keterangan Presiden Joko Widodo.
"Tidak ada permintaan (Kejaksaan Agung) untuk memeriksa Presiden," ujar Agung kepada Kompas.com, Minggu (14/2) pagi.
Agung menegaskan bahwa perkara Ongen adalah penyebar tulisan berunsur pornografi, bukan penghinaan terhadap personal Joko Widodo. Oleh sebab itu, penyidik tidak memerlukan keterangan Jokowi.
"Konten pornografi itu cukup dipertontonkan saja, tidak perlu menyinggung atau tidak orang lain," ujar Agung.
"Unsur pornografi yang penyidik usut adalah nilai negatif yang harus diawasi dan dicegah meluas supaya tidak merusak nilai-nilai dan tatanan di masyarakat. Itu saja," lanjut dia.
Meski demikian, Agung tidak terpengaruh oleh pernyataan Yusril. Penyidiknya tetap fokus untuk melengkapi berkas perkara Ongen untuk dikembalikan ke Korps Adhyaksa.
Ongen adalah tersangka penyebar tulisan berunsur pornografi, yakni #papadoyanl***e, pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.
Dia ditangkap penyidik Cyber Crime, pertengahan Desember 2015 lalu, dan langsung ditahan.
Yusril yang menjadi kuasa hukum Ongen baru-baru ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ongen.
Namun, penyidik menolaknya. Penyidik malah memperpanjang masa penahanan Ongen untuk 30 hari ke depan. Alasannya, masa tahanan Ongen berakhir beberapa hari lalu, sementara berkas perkara ternyata dikembalikan oleh Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan satu kali.
Oleh kejaksaan, penyidik diminta melengkapi berkas perkara itu. Kini, penyidik pun tengah melengkapinya kembali.
"Tidak ada permintaan (Kejaksaan Agung) untuk memeriksa Presiden," ujar Agung kepada Kompas.com, Minggu (14/2) pagi.
Agung menegaskan bahwa perkara Ongen adalah penyebar tulisan berunsur pornografi, bukan penghinaan terhadap personal Joko Widodo. Oleh sebab itu, penyidik tidak memerlukan keterangan Jokowi.
"Konten pornografi itu cukup dipertontonkan saja, tidak perlu menyinggung atau tidak orang lain," ujar Agung.
"Unsur pornografi yang penyidik usut adalah nilai negatif yang harus diawasi dan dicegah meluas supaya tidak merusak nilai-nilai dan tatanan di masyarakat. Itu saja," lanjut dia.
Meski demikian, Agung tidak terpengaruh oleh pernyataan Yusril. Penyidiknya tetap fokus untuk melengkapi berkas perkara Ongen untuk dikembalikan ke Korps Adhyaksa.
Ongen adalah tersangka penyebar tulisan berunsur pornografi, yakni #papadoyanl***e, pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.
Dia ditangkap penyidik Cyber Crime, pertengahan Desember 2015 lalu, dan langsung ditahan.
Yusril yang menjadi kuasa hukum Ongen baru-baru ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ongen.
Namun, penyidik menolaknya. Penyidik malah memperpanjang masa penahanan Ongen untuk 30 hari ke depan. Alasannya, masa tahanan Ongen berakhir beberapa hari lalu, sementara berkas perkara ternyata dikembalikan oleh Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan satu kali.
Oleh kejaksaan, penyidik diminta melengkapi berkas perkara itu. Kini, penyidik pun tengah melengkapinya kembali.
0 Response to "Bareskrim bantah ucapan Yusril periksa Jokowi"
Posting Komentar