Minggu, 14 Februari 2016
Tersangka pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi, Yulian Paonganan atau yang biasa disapa Ongen, pemilik akun @ypaonganan, mendapat perpanjangan masa penahanan dari Bareskrim Polri. Ongen ditahan sejak 17 Desember 2015.
Kasus Ongen pun akhirnya 'menyeret' Presiden Joko Widodo yang menurut Jaksa keterangan dari Presiden Jokowi dalam kasus Ongen ini dibutuhkan sebagai bukti.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Ongen, Prof. Yusril Ihza Mahendra saat memberikan pernyataan pers terkait perpanjangan masa penahanan Ongen.
Yusril menginformasikan, Jaksa memberi catatan agar polisi meminta keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang fotonya bersama Nikita Mirzani, memang disebut di dalam berkas.
Berikut pernyataan lengkap Prof. Yusril yang disampaikan melalui akun twitternya pada Sabtu (13/2/2016):
1. Kami telah meminta polisi untuk tangguhkan penahanan ongen setelah melewati waktu 60 hari dan berkas perkara dikembalikan oleh jaksa
2. Hakim rupanya memberi izin perpanjangan penahanan selama 30 hari lagi untuk melengkapi alat bukti yg menurut jaksa blm cukup
3. Ketika mengembalikan berkas jaksa memberi catatan agar polisi meminta keterangan Pak Jokowi yg fotonya ada dalam berkas
4. Keterangan Pak Jokowi sebagai korban penghinaan adalah alat bukti yg penting dlm perkara ini, maka alat bukt tsb harus dilengkapi dulu
5. Tanpa alat bukti itu, berat bagi jaksa untuk melimpahkan perkara ongen ke pengadilan. Kemungkinan besar dakwaan akan ditolak oleh hakim
6. Kami sebagai penasehat hukum ongen menunggu saja dalam waktu 30 hari ini agar polisi dapat melengkapi alat bukti yang diminta JPU
7. Mudah2an polisi sudah mendapatkan keterangan Pak Jokowi dlm waktu 30 hari ini agar alat bukti yg diminta JPU dapat dipenuhi
8. Sementara itu kami tdk tinggal diam. Perpanjangan penahanan ongen atas izin hakim PN Jaksel itu akan kami lawan ke Pengadilan Tinggi Jkt
9. Jalan perlawanan itu diberikan ps 35 ayat 7 KUHAP, jika kami berpendapat bhw perpanjangan penahanan itu tdk punya alasan yg cukup
10. Mudah2an pengadilan tinggi akan mendengar alasan dan argumentasi kami, sehingga perpanjangan penahanan ongen dpt dibatalkan
11. Demkian keterangan saya. Silahkan dikutip dan disebar bagi yg berminat. Tks salam dari Tumohon, Sulut.
0 Response to "Kasus Ongen 'Menyeret' Presiden Jokowi "
Posting Komentar